Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kota Binjai mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, agar segera "memenjarakan" oknum pejabat publik perusak sistem pendidikan di Kota Binjai.
Ini menyusul keluarnya surat perintah penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara Nomor: Spin.Lidik/474/IX/2016/Ditreskrimsus, tanggal 8 September 2016, dan Surat Perintah Tugas Nomor: Spin.Gas/611/IX/2016/Ditreskrimsus, tanggal 8 September 2016, terkait laporan dugaan kecurangan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2016/2017 di Kota Binjai, yang dilayangkan DPD LIRA Kota Binjai Nomor: 112/DPD-LIRA/PWRI-BJI/2016, tanggal 31 Agustus 2016 lalu.
"Kita meminta dengan hormat kepada Dirkrimsus Polda Sumut, agar seluruh oknum dan calo perusak sistem pendidikan segera dipenjarakan," tegas Sekretaris Daerah LIRA Kota Binjai, Eka Wahyu SH, Senin (19/9).
Menurut Eka, rusaknya sistem pendidikan di Kota Binjai terjadi karena ada indikasi kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2016/2017, karena syarat unsur KKN dan pelanggaran administrasi kelembagaan.
Pasalnya beberapa oknum pejabat publik diduga sengaja melakukan tindakan intervensi dan suap-menyuap terhadap pihak sekolah saat proses peserta didik baru, agar bisa menempatkan calon siswa titipan mereka di instansi pendidikan terkait, tanpa melalui seleksi dan proses penerimaan resmi.
"Praktik kecurangan di dunia pendidikan, jelas membuat kita sangat kecewa. Selain telah mencederai program pencerdasan anak bangsa, hal ini pun akan berdampak negatif bagi kondisi mental dan psikologis peserta didik," seru Eka.
"Jika kondisi ini terus saja dibiarkan, tentunya tidak akan mengherankan jika praktik korupsi dan suap-menyuap bisa semakin merajalela. Sebab sejak kecil kita sudah terbiasa dididik sebagai penyuap," imbuhnya.
Sebaliknya Eka menilai, eksekutif dan legislatif telah melakukan tindakan melawan hukum, karena telah mengingkari Surat Keputusan Walikota Binjai Nomor: 188.45-396/K/2016, tentang pedoman dan mekanisme penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2016/2017.
Hal ini terkait konspirasi terselubung antara (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Kadis Dikjar) Kota Binjai, Abdul Haris, dan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Binjai, H Saidi Susiono, menyusul surat kesepakatan penambahan dua peserta didik baru dalam setiap kelas, tanggal 18 Agusutus 2016 silam.
"Adanya surat kesepakatan itu, jelas mengkangkangi keputusan Walikota Binjai. Artinya, Dinas Pendidikan dan DPRD Kota Binjai sudah bersekongkol menghambat program pencerdasan anak bangsa," ujar Eka. [hta]
KOMENTAR ANDA