Dua orang warga berinisial P (54) dan BH (15) ditangkap petugas dari Balai Pengamanan dan Gakum LHK Wilayah I Sumatera, Sabtu (17/9) di Kawasan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Ayah dan anak ini ditangkap karena terlibat perdagangan satwa dilindungi jenis Kukang Sumatera (Nycticebus coucang). Dari mereka petugas menyita 9 ekor kukang yang akan hendak diperjualbelikan tersebut.
"Keduanya ditangkap oleh petugas yang menyaru sebagai pembeli," kata Kepala Balai Pengamanan dan Gakum LHK Wilayah I Sumatera, Halasan Tulus, Senin (19/9).
Halasan menjelaskan, keberadaan satwa dilindungi tersebut pada keduanya diketahui berkat informasi dari masyarakat yang menyebut akan adanya penjualan satwa. Informasi ini kemudian mereka tindaklanjuti dengan mendatangai lokasi tempat yang disebut akan menjadi lokasi transaksi. Saat tawar menawar, kedua tersangka langsung ditangkap oleh petugas dan menjalani pemeriksaan di Markas SPORC Brigade Macan Tutul.
"mereka kita mintai keterangan, dan masih diperiksa. Yang anak dibawah umur kita berikan perlakuan khusus dan menyelidiki apakah dia terlibat langsung atau hanya ikut bersama orang tuanya," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka P, kukang tersebut ditangkapnya dari hutan yang ada disekitar perladangan mereka. Kukang tersebut dipesan oleh seseorang yang menurutnya membeli dengan harga Rp 100 ribu per ekornya.
"Kemarin itu dia bayari Rp 200 ribu untuk 2 ekor. Disuruhnya lagi saya cari," ujarnya.
Saat ini kedua tersangka dan satwa tersebut masih ditempatkan di Markas Komando SPORC. Petugas masih melakukan penyelidikan atas kasus ini karena diduga aksi serupa sudah berulang kali dilakukan.[rgu]
KOMENTAR ANDA