Ada sisi lain di balik operasi tangkap tangan (OTT) Ketua DPD Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaitu terkait dengan peran DPD.
Karena itu, kata tokoh nasional Rachmawati Soekarnoputri, sudah saatnya kembali ke UUD 1945. Dengan demikian, MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara dengan kewenangan membuat Ketetapan dan GBHN.
"Lalu DPD dibubarkan saja, melebur kembali menjadi Utusan Daerah di MPR. Dan ini harus dilakukan tanpa perlu melalui amandemen kelima," tegas Rachma dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 19/9).
Rachma mengingatkan, sejarah menunjukan upaya mengubah UUD1945 berkali-kali menemui kegagalan seprti ketika adanya UUD Sementara 1950, dan itu menjdikan NKRI sebagai Republik Indonesia Serikat (RIS) yang bersifat federalisme. Sejarah juga mencatat, anggota konstituante atau parlemen hanya bicara sebagai "orang partai" yang didedikasinya kepada partai, dan bukan kepada negara.
"Rencana Amandemen kelima adalah pikiran picik, egois dan tidak belajar dari sejarah," ungkap Rachma.
Rachma menekankan bahwa fakta sudah menunjukkan, amandamen hingga empat kali sudah cukup memporakporandakan ketatanegaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga kini, bernegera dan berbangsa tidak sesuai dengan cita-cita Proklamasi 1945.
"Jangan jadi keledai terantuk dengan batu yang sama. Kata Bung Karno, jangan sekali-kali meninggalkan sejarah jika kau tidak ingin seperti monyet dalam kegelapan, adanya amuk!" demikian Rachma. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA