post image
KOMENTAR
Kepolisian sektor XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau menangkap dua terduga pelaku pembakar lahan seluas satu hektar yang terbakar akhir pekan lalu.

"Kedua pelaku masing-masing berinisial MY dan SU. Kita masih periksa intensif keduanya," kata Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi di Pekanbaru, Senin.

Edy menuturkan, dari pemeriksaan sementara MY (47) merupakan pemilik lahan yang beralamat di Dusun III Koto Panjang, Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Sementara SU (41) diduga merupakan orang suruhan MY untuk membersihkan lahan miliknya dengan cara dibakar.

Terungkapnya kedua orang yang diduga membakar lahan itu berawal dari terpantaunya titik api di wilayah Dusun III Koto Panjang pada Sabtu akhir pekan kemarin. Petugas kemudian berupaya melakukan penyelidikan dan mencari tahu pemilik lahan tersebut.

Hasilnya, MY berhasil diamankan dan dari keterangan yang diperoleh pelaku merupakan pemilik lahan. Selain MY, Su turut diamankan selang beberapa waktu kemudian.

"Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim penyidik Polsek XIII Koto Kampar, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembakaran lahan sejak 2 minggu lalu," ulasnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Maksimal Rp10 Milyar.

Wilayah Kampar dan Rokan Hulu sejak dua pekan lalu terus dilanda kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Titik api tersebar di sejumlah wilayah di kedua kabupaten yang berdekatan itu. Bahkan, dari ditemukannya titik api di Kampar dan Rokan Hulu, terungkap adanya aktivitas pembalakan liar dan kebakaran yang terjadi di hutan lindung Bukit Suligi.

Terakhir, kondisi kebakaran di wilayah Kampar, Rokan Hulu termasuk Bukit Suligi berhasil diatasi. Namun, petugas masih memiliki pekerjaan rumah agar dapat mengungkap para pelaku pembakar lahan termasuk perambah hutan lindung Bukit Suligi.

Dalam proses penegakan hukum, jajaran Polda Riau sepanjang 2016 ini telah menetapkan 87 tersangka perorangan pembakar hutan dan lahan. Selain itu, dua perusahaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) dan PT Sontang Sawit Permai (SSP). Untuk PT WSSI, Polisi turut menetapkan Direktur Utama berinisial OA sebagai tersangka. [ant]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas