Peraturan KPU Nomor 5/2016 tentang Pencalonan Pilkada dinilai sebagai peraturan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Koordinator Gerakan Mahasiswa Penyelamat Demokrasi (GMPD), Febriyanto mengatakan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada sudah membuat rumusan untuk menciptakan pilkada berkualitas, berintegritas dan bersih, sehingga calon dengan status terpidana tidak diizinkan mencalonkan diri.
Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU memutuskan PKPU 5/2016 yang memperbolehkan seseorang terpidana yang sudah inkracht di pengadilan mencalonkan diri pada Pilkada 2017.
Dengan PKPU tersebut, ujar Febriyanto, pilkada menjadi tidak berkualitas dan tidak bersih, serta hasilnyapun akan membuat kemunduran praktik demokrasi.
Untuk itu, 100 lebih massa GMPD akan melakukan aksi unjuk rasa, Senin (19/9), di empat titik. Yaitu, KPU, Kementerian Dalam Negeri, DPR dan Bawaslu.
Mereka akan menyuarakan tujuh tuntutan:
Pertama, meminta para anggota KPU untuk tegas menolak terpidana ikut dalam pilkada. termasuk yang sedang menjalani hukuman percobaan karena terpidana itu adalah yang diputus berdasarkan kekuatan hukum tetap. Untuk itu orang yang sudah terbukti melakukan tindak pidana, inkracht, dan tanpa melihat jenis hukumannya, statusnya tetap terpidana, seperti kasus Pilkada di Gorontalo.
Kedua, meminta para anggota KPU meninjau ulang atau merevisi PKPU Nomor 5/2016 tentang Pencalonan Pilkada.
Ketiga, meminta Komisi II DPR agar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali terkait calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, dan calon walikota/wakil walikota yang secara hukum sudah divonis bersalah (terpidana) oleh pengadilan seperti yang terjadi di Pilkada Gorontalo.
Keempat, meminta Komisi II DPR dapat membuka sidang terbuka dalam jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Pilkada 2017, agar publik tahu siapa yang menjadi aktor persengkongkolan jahat membuat Pilkada khususnya di Gorontalo menjadi tidak bersih, tidak berkualitas dan tidak berintegritas.
Kelima, meminta Kementerian Dalam Negeri dan Bawaslu agar tegas dalam polemik yang mencederai demokrasi dan nyatakan bahwa UU Nomor 10/2016 adalah aturan hukum tegas dan tidak bisa dipermainkan.
Keenam, eminta KPU RI, DPR RI, Kementerian Dalam Negeri RI secara bersama-sama dapat bersinergi menyelamatkan demokrasi kita, agar menjadi demokrasi yang berkualitas, berintegritas dan bersih
Ketujuh, GMPD akan terus memasang mata dan telinga tentang proses Pilkada 2017 khususnya di Gorontalo, agar menjadi proses demokrasi yang yang berkualitas dan berintegritas. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA