post image
KOMENTAR
Ketua DPD RI Irman Gusman diketahui telah mengamankan uang suap sebesar Rp100 juta di dalam ruang kamarnya.

Hal ini terungkap setelah tim satuan tugas KPK mengamankan Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi, melakukan transaksi di rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, Sabtu (18/9).

Awalnya, Sutanto dan Memi menyambangi rumah dinas Irman pada pukul 22.05 WIB. Dalam pertemuan tersebut diduga Sutanto beserta istri meminta bantuan Irman terkait kuota gula import yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatra Barat.

Ujung pembicaraan, Sutanto memberikan fee sebesar Rp100 juta kepada Irman, dengan maksud agar Irman mengurus kuota gula import yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya di tahun 2016 untuk Provinsi Sumbar.

"Kami belum tahu apakah sudah ada penerimaan sebelumnya, tapi kronologisnya itu menunjukkan bahwa bapak IG (Irman Gusman) itu adalah memberikan rekomendasi kepda Bulog untuk agar saudara XSS (Xaveriandy Sutanto) itu mendapatkan jatah untuk impor tersebut," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief dalam jumpa pers di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (18/9).

Lebih lanjut, pada 00.30 WIB, Sabtu (18/9) dini hari, Sutanto beserta istri keluar dari rumah Irman, kemudian tim Satgas KPK yang menunggu langsung menghampiri keduanya. Dengan bantuan ajudan Irman, tim lalu menemui Senator dari Sumbar itu di dalam rumahnya. Butuh waktu setengah jam untuk penyidik bisa masuk ke ruangan Irman

Tanpa basa-basi, penyidik meminta Irman untuk meyerahkan bungkusan yang diduga pemberian dari Sutanto dan Memi.

"Penyidik KPK menunggu si pemberi, setelah keluar dari dalam rumah dan dari yang bersangkutan (Sutanto dan Memi) ditangkap di mobilya dan dimintakan lagi kepada yang bersangkutan untuk menemani penyidik KPK masuk. Setelah itu penyidik KPK meminta uang yang sudah diterima oleh yang bersangkutan (Irman Gusman)bahkan mohon maaf itu diambil dari dalam kamar tidur yang bersangkutan (Irman Gusman)," tutur Syarif.

Syarif menambahkan OTT yang dilakukan KPK telah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, papar Syarif semua rangkaian OTT direkam secara profesional oleh penyidik KPK, sehingga semua informasi yang diluar keterangan KPK adalah kebohongan. [hta/rmol]


 

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel