post image
KOMENTAR
Setelah menangkap Ketua DPD RI Isman Gusman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk memeriksa kemungkinan suap yang terjadi di Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan dalam pilkada.

Saran untuk KPK ini disampaikan Ketua Insan Reformasi Gorontalo, Fanly Katili, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu malam (17/9).

Menurut Fanly, sarannya ini beralasan, karena dalam RDP itu pimpinan Komisi II DPR RI terlihat begitu bersemangat mengubah isi PKPU 5/2016 terutama yang berkaitan dengan syarat calon kepala daerah.

Dalam RDP yang digelar pekan lalu itu, Komisi II DPR RI memutuskan terpidana hukuman percobaan atau terpidana yang tidak menjalani masa hukuman di penjara boleh mencalonkan diri dalam pilkada.

Menurut UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, keputusan RDP di Komisi II DPR RI itu bersifat mengikat, dan KPU harus mengikutinya kendati tidak setuju.

"Keputusan Komisi II DPR ini sangat aneh dan patut dicurigai. KPK perlu turun untuk mencari tahu apakah ada unsur suap di baliknya," ujar Fanly.

"Keputusan membolehkan terpidana ikut pilkada tentu tidak lahir begitu saja. Patut diduga ada pihak-pihak yang menitipkan pasal itu," kata dia lagi.

Menurut dia, tindakan Komisi II DPR RI memaksakan perubahan PKPU memiliki kaitan dengan waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah yang sudah di depan mata.

Sulit untuk mengatakan bahwa tidak ada misi atau kepentingan golongan tertentu di balik perubahan yang mendadak dan menciderai azas dan konstruksi hukum yang berlaku di Indonesia.

Perubahan peraturan ini juga bisa mencelakai KPU Daerah sebagai penyelenggara pilkada. Bila KPUD meloloskan seorang terpidana sebagai calon kepala daerah, maka ini bisa jadi materi gugatan hingga ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP). KPUD pun akan menjadi sasaran tembak DKPP, dan bisa dijatuhi hukuman denda dan pidana.

"Kami berharap KPK, DKPP, MA, bahkan MK melihat PKPU 5/2016 ini sebagai sesuatu yang harus dibenahi segera. Ini akan melahirkan situasi genting tidak lama lagi," demikian Fanly. [hta]
 

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel