Pihak kepolisian dari Polres Belawan mengamankan 5 orang warga terkait kasus penyiraman air panas terhadap anak berusia 10 tahun berinisial M di Jalan Sidomulyo, Dusun 4, Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan, Deli Serdang.
Kapolres Belawan AKBP Tri Setyadi mengatakan kelimanya saat ini dimintai keterangan untuk mengungkap pelaku penganiayaan bocah malang tersebut. Seluruh warga yang ditangkap menurutnya berasal dari 1 keluarga yang menempati rumah tempat terjadinya penganiayaan.
"Ada 1 keluarga disana jadi semuanya kita amankan untuk menjalani pemeriksaan intensif," katanya, Sabtu (17/9).
Lima warga yang diperiksa tersebut yakni YL (38), S (39), RH (24), DRS (21) dan DC (18). Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi mengindikasi adanya salah seorang diantara mereka yang melakukan penyiraman air panas hingga membuat korban mengalami luka parah.
"Kalau korban ditanyai, dia menyebut tantenya. Jadi masih kita dalami," ujarnya.
Tri Styadi menjelaskan informasi penganiayaan yang terjadi mereka terima sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas langsung bergerak ke lokasi bersama kepala lingkungan. Ironis, korban ditemukan dalam kondisi dijepit dibawah tempat tidur tanpa busana dan mengalami luka melepuh pada punggungnya. Petugas dan warga kemudian membawa korban ke RS Bhayangkara untuk mendapat pertolongan medis.[rgu]
KOMENTAR ANDA