post image
KOMENTAR
Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2016-2021 menunda pembahasan Ranperda RPJMD hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Sebab, ada kesalahan data yang diserahkan oleh Pemko Medan ke DPRD Medan.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus Ranperda RPJMD, HT Bahrumsyah SH, kepada wartawan, Jumat (16/9) menjawab tidak dilanjutkannya pembahasan Ranperda tersebut.

Bahrumsyah menyebutkan, kesalahan tersebut terlihat dari data yang diekspose berbeda dengan data yang diberikan ke legislatif untuk dilakukan pembahasan.

"Dalam ekpose yang disampaikan data 2021, sementara data resmi yang diberikan 2020. Jadi, yang kami (Pansus, red) terima dalam ekspose bukan data resmi," katanya.

Makanya, kata Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) ini dalam ekspose kemarin dipertanyakan kenapa RPJMD Kota Medan berbeda dengan Kabupaten/Kota lainnya. "Berarti pihak eksekutif ada kesalahan, karena dari pengakuan sepengetahuan mereka 2021 bukan 2020. Berarti mulai dari Musrenbang, RPJMD, tahun 2021 tidak ada, termasuk angka-angka di dalamnya," sebutnya,

Bahkan, anggota DPRD dari Dapil V ini, mempertanyakan bagaimana Musrenbang dilaksanakan, tetapi tidak ada tahun 2021. "Hasil evaluasi Provinsi juga menyatakan RPJMD Kota Medan salah, maka ini dikembalikan untuk diperbaiki sesuai dengan data resmi yang kami diminta, makanya pembahasan kita skor," ucapnya.

Bahrumsyah juga menyatakan akan mempertanyakan jika seandainya masuk data resmi untuk dilakukan pembahasan. "Kita akan pertanyakan dari mana sumbernya, karena itu merupakan Renstra SKPD. Kita juga akan pertanyakan apakah dibolehkan. Makanya, kita akan panggil SKPD untuk minta Renstranya. Persoalan boleh tidaknya dilakukan pembahasan setelah masuk data baru, kita akan panggil bagian hukum dan juga akan pertanyakan ke Mendagri. Kalau tidak ada masalah, kita lanjutkan pembahasan dengan data baru," ungkapnya.

Menurut Bahrumsyah, dalam hal ini ada proses yang salah, padahal Ranperda RPJMD 2016-2021 telah masuk Prolegda pada akhir 2015 lalu. "Kenapa ini tidak diikuti. Apa kajiannya dan kenapa cuma Medan yang tidak ada 2021," tanya anggota Komisi B ini.

Memang, tambah Bahrumsyah, berdasarkan ketentuan RPJMD harus ada paling lama 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah. "Tapi, ini ada kesalahan yang mengakibatkan keterlambatan. Apakah keterlambatan itu nantinya kita dapat punishmen. Punishmen itu eksekutif dan legislatif tidak mendapatkan tunjangan komunikasi selama 3 bulan. Apakah dengan kesalahan ini, kita juga dapat, makanya ini yang akan kita pertanyakan supaya jangan salah," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel