Sabu 18 kg yang disita Badan Narkotika Nasional (BNN) dari tangan BH (24) dan RZ alias keling diketahui merupakan hasil penyelundupan dari Malaysia melalui jalur perairan Aceh.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tangkapan yang dilakukan BNN beberapa waktu lalu di Medan dan Jakarta. Sabu tersebut diedarkan di Jabodetabek, termasuk kota besar lainnya Surabaya dan Bali.
"Sindikatnya sudah cukup lama, karena sebelumnya dilakukan penangkapan di Jakarta pada pertengahan Maret 2016. Kedua di Medan akhir Maret 2016 dan ini yang ketiga. Barang kami tengarai dari Malaysia, masuk melalui perairan Aceh kemudian dibawa ke Medan," ungkap Arman Depari, Kamis (15/9) di Medan.
Arman menjelaskan, penangkapan yang terjadi di Medan sebelumnya berlokasi di Indogrosir. Saat itu lima orang tersangka diringkus pihak BNN.
"Pengembangan kasus lalu yang TKPnya berada di Indogrosir Kota Medan. Saat itu kita menangkap 5 tersankga, dengan barangbukti 11 kg sabu dan dikembangkan di Jakarta. Disana kita sita 35 kg sabu dengan tersangka atasnama DIN," beber Arman.
Dalam pengungkapan kali ini, pihak BNN pusat turut bekerjasama dengan BNNP Sumut dan Satuan Narkoba Polresta Medan. Para tersangka yang diringkus dijerat Pasal 112, 114, dan 124 tentang. Narkoba dengan Hukuman paling rendah 4 tahun penjara, maksimal hukuman mati.[rgu]
KOMENTAR ANDA