Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asaro Keadilan, menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai telah mengingkari keputusan Hakim Pengadilan Negeri Binjai, terkait adanya indikasi menghalangi pembebasan terdakwa di bawah umur.
Hal ini menyusul keluarnya keputusan sela Hakim Pengadilan Negeri Binjai, Nomor: 376/Pid.Sus/2016/PN.Bnj, terkait pembebasan terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu, atas nama Nurhayati alias Bintang (15), warga Dusun Bukit Gayor, Desa Kampung Lama, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Dalam keputusan itu, Pengadilan Negeri Binjai, melalui Hakim Ketua Rina Lestari br Sembiring, Hakim Anggota, Rinto Leoni Manulang dan Diana Febrina Lubis, serta Panitera Pengganti, Leotua Hatoguan Tampubolon, meminta Kejaksaan Negeri Binjai, melalui Jaksa Penuntut Umum, Ratna Ernawati Sibarani, agar membebaskan Nurhayati terhitung sejak 5 September 2016, karena dinyatakan masih di bawah umur.
Namun hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Binjai belum ada mengeluarkan surat eksekusi kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kota Binjai, terkait pembebasan gadis tersebut, setelah ditahan selama lebih dari satu bulan.
"Sebenarnya kita sudah beberapa kali menanyakan hal ini ke pihak kejaksaan. Namun mereka tetap tidak mau mengeluarkan klien kita, meski sudah ada keputusan dari hakim," seru Samsir, didampingi orangtua Nurhayati, Titin Layla (36), Kamis (15/9).
Perkara itu sendiri, jelas Samsir. Bermula saat Nurhayati dan rekannya Rina Br Sitepu (27), warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Binjai, pada 21 Juli 2016 silam, karena kedapatan memiliki dua paket kecil sabu.
"Saat klien kami itu diamankan polisi, diduga ada semacam tekanan dari penyidik, sehingga dia mengaku berusia 21 tahun. Padahal tidak ada bukti, seperti KTP, KK, ataupun akta kelahiran, yang mendukung pengakuannya itu," terangnya.
Dari situ, sambung Samsir. Perkara kedua tersangka kemudian dilanjutkan penanganannya kepada Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai, hingga keluar surat dakwaan dengan Nomor Registrasi Perkara: PDM-205/BNJEI/Ep/07/2016, yang ditandatangani Jaksa Penuntut Umum, Ratna Ernawati Sibarani
"Namun memasuki tingkat pengadilan, kita selaku kuasa hukum Nurhayati, justru menemukan sejumlah bukti baru, seperti surat keterangan kelahiran, KK, dan Kartu Indonesia Sehat, yang memperkuat fakta bahwa klien kita memang gadis di bawah umur," serunya.
Atas dasar itu, diakui Samsir. Pada tanggal 23 Agustus 2016, pihaknya berinisiatif mengajukan eksepsi kepada Hakim Pengadilan Negeri Binjai, dengan menyertakan seluruh bukti pendukung tadi.
"Saat kita ajukan eksepsi kepada hakim, dengan melampirkan bukti-bukti tadi, spontan saja hakim terkejut. Di situlah, kita pun menerima pengabulan eksepsi, hingga akhirnya keputusan sela itu dikeluarkan hakim," jelasnya.
Dalam keputusan itu, terang Samsir. Hakim Pengadilan Negeri Binjai meminta Kejaksaan Negeri Binjai, membebaskan terdakwa Nurhayati terhitung sejak 5 September 2016, mengingat gadis tersebut masih di bawah umur.
Hanya saja menurutnya, sejak keputusan sela itu dikeluarkan hingga saat ini, pihak Kejaksaaan Negeri Binjai belum kunjung mengelurkan Nurhayati, dengan alasan masih memeriksa keabsahan bukti kependudukan tersebut.
"Sebenarnya pihak keluarga, sudah pernah mendatangi Lapas Binjai, untuk mempertanyakan pembebasan Nurhayati. Namun pihak Lapas mengaku, tidak bisa melakuan itu, karena belum ada surat eksekusi dari kejaksaan," ucap Samsir.
"Jikalau memang tidak juga ada kejelasan, maka LBH Asaro Keadilan akan berkoordinasi dengan pihak Bapas dan Dinas Sosial, untuk menindaklanjuti persoalan ini," timpalnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA