post image
KOMENTAR
Akibat pencemaran lingkungan dan alih fungsi daerah aliran sungai (DAS) Babalan yang berada di Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, sejumlah nelayan Langkat tak dapat menggunakan DAS. Padahal, Das tersebut digunakan nelayan sebagai sumber mencari nafkah.

Direktur Rumah Bahari, Azhar Kasim mengatakan, masalah tercemarnya lingkungan di seputaran DAS ini telah dilaporkan ke pihak kelurahan setempat, namun hingga saat ini belum juga ada tindakan dari pihak kelurahan.

"Pada 11 Juli 2016 lalu masyarakat nelayan yang biasa menggunakan DAS tersebut sebagai sumber mencari nafkah dan lainnya telah melaporkan kepada Lurah Alur Dua Baru, prihal pencemaran sungai Babalan, namun hingga sekarang belum ada tindakan," jelasnya, Kamis (15/9).

Dikatakannya, pada 20 juli 2016 Badan Lingkungan Hidup KabupTen Langkat, Camat Sei Lepan, Lurah Alur Dua Baru, Babinsa Ramil 13-PB telah melakukan atau mendatangi DAS tersebut untuk melihat kondisi air yang ada dikawasan tersebut.

"Pada Tanggal 16 Agustus 2016 lalu kembali Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Camat Sei Lepan, Lurah Alur Dua Baru, Babinsa ramil 13/PB kembali mendatangi Sungai Babalan dan mengambil sempel air yang terindikasi tercemar, namun belum juga ditindaklanjuti," paparnya.

Sementara, masih lanjut Azhar Kasim, hasil laporan masyarakat kepada pihak Rumah Bahari bahwa anggota DPRD Langkat, Kirana Sitepu dan Ade Khairina Putri SE telah meminta dan menerima laporan masyarakat atas pencemaran tersebut. Pada  6 September 2016, Tim Investigasi Rumah Bahari  melakukan investigasi ke DAS Babalan dan menemukan sepanjang 7 (tujuh) KM alur DAS Babalan telah dibentengi dengan ketinggian lebih dari 1 (satu) meter dan beberapa titik yang digunakan untuk pembuangan limbah kebun sawit milik oknum perkebunan.

"Kita sudah terjun langsung ke lokasi dan ternyata memang air tersebut telah tercemar oleh limbah sawit," pungkasnya

Lebih lanjut dikatakannya, kegiatan pencemaran atas DAS Babalan telah lama berlangsung, dan mulai berdampak kepada hasil pendapatan nelayan tradisional

"Hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari 2 (dua) kali kunjungan dinas terkait ke lokasi yang terindikasi terjadi pencemaran lingkungan tersebut dan hingga saat ini masyarakat belum mendapatkan informasi tentang hasil uji laboratorium dan analisis dari sample air yang telah diambil oleh petugas terkait," paparnya.

Penanganan dan advokasi yang dilakukan oleh Pemkab Langkat dan DPRD Langkat sangat lambat, sehingga masyarakat terpaksa merasakan dampak atas alih fungsi dan pencemaran lingkungan tersebut
 
"Dari hasil investigasi yang kami lakukan sangat jelas terjadi perubahan warna dan rasa akibat  pencemaran lingkungan serta alih fungsi DAS, yang di lakukan secara sadar oleh oknum kebun
 
"Kepada pemerintah Kabupaten Langkat, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, BP-DAS Sei Ular-Wampu dan Dinas Lingkungan Hidup  Provinsi Sumatera Utara untuk segara mengambil tindakan tegas sehingga hal-hal yang tidak kita inginkan bersama tidak terjadi, karena hal ini bersentuhan kepada Nelayan Tradisional dan penduduk setempat," pintanya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel