Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 18 kg narkoba jenis sabu dalam penggerebekan di Jalan Setia Luhur, Gang Sendiri, Lingkungan XI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap 2 orang tersangka masing-masing berinisial BH (24) dan RZ yang disinyalir sebagai kurir narkoba.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan, BH diringkus disebuah rumah di Jalan Setia Luhur, Gang Sendiri, Lingkungan XI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Rabu (14/9).
BNN menduga, aktivitas mengedarkan sabu yang berasal dari Malaysia ini diatur bersamaan dalam hubungan satu keluarga.
"Saudara, tante, dan adik ikut dilibatkan dalam sindikat gelap sabu ini. Kalau kita lhat sindikatnya sudah cukup lama," jelas Arman Depari yang didampingi Kepala BNNP Sumut Brigjen Andi Loedianto, Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Boy Jackson Situmorang dan Kapolsek Helevetia Kompol Hendra, Kamis (15/9) di Medan.
Meski BNN menduga sinidkat ini telah lama beraksi, saat diperiksa BH mengaku baru sekali mengedarkan sabu tersebut. Arman pun mengungkapkan, pihaknya pun akan melajukan pemeriksaan seluruh sanak saudara BH terkait penemuan 18 kg sabu ini.
"Dari pengakuannya, sudah ada terjual sekitar 6 kilogram dan kita kejar. Ini yang kita kejar kemarin," imbuhnya.
"Atas perbuatannya, para tersangka pun dijerat Pasal 112, 114,124 dan seterusnya. Hukuman paling rendah 4 tahun penjara, maksimal hukuman mati," tandas Arman.[rgu]
KOMENTAR ANDA