post image
KOMENTAR
Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) yang sejatinya bertugas menelusuri kebenaran kesaksian almarhum Freddy Budiman, malah menemukan fakta mengerikan lain dalam hal penegakan hukum pada kasus narkotika.

TPFG menemukan adanya modus "tukar kepala" dan pemerasan oleh aparat kejaksaan.

Anggota TPFG dari eksternal Polri, Effendi Ghazali, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung PTIK, Jakarta, Kamis pagi (15/9).

Effendy menjelaskan, ada seseorang yang disuruh mengaku bernama Rudy terkait dengan kasus 1,4 juta ekstasi yang juga melibatkan mendiang gembong narkotika Freddy Budiman.

"Jadi ada strategi tukar kepala. Dari salah satu upaya kami mendapatkan data, kami menemukan satu terpidana mati yang terkait Freddy, karena orang ini disuruh oleh Freddy untuk mengaku bernama Rudy. Jadi namanya bukan Rudy dia diminta menyebut nama Rudy," ungkap Effendy.

Effendi kemudian membeberkan, ada oknum Jaksa yang mengaku kepada korban dapat mengganti pasal dalam tuntuan hukum, tetapi dengan syarat sejumlah uang. Bahkan, istri dari orang yang disuruh mengaku bernama Rudy tersebut dipaksa menemani sang jaksa untuk berkaraoke.

"Pasal tidak bisa diubah, dan orang ini dihukum mati. Orang ini namanya Teja, ada di LP Cipinang. Dia hanya satu kali diminta mengaku bernama Rudy oleh Freddy dan tidak dibela," ucapnya.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum