post image
KOMENTAR
Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menyidangkan lima terdakwa pelaku pengroyokan atas korban Egi Arjuna Ginting dan Boy Ananta Tarigan, Rabu (14/9). Persidangan digelar dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum para terdakwa Elbarino Cs, atas dakwaan yang disampaikan JPU Mirza pada persidangan sebelumnya.

"Pada sidang kedua ini, kita kembali mengajukan keberatan terhadap sikap majelis hakim karena para terdakwa juga tetap tidak ditahan. Kita khawatir para pelaku dapat melarikan diri atau mengulangi perbuatannya kembali," ucap Egi kepada wartawan di Medan, Rabu (14/9).

Tak hanya itu, kedua korban juga kecewa karena surat permohonan yang diajukan kuasa hukum korban kepada majelis hakim tentang permohonan penahanan para terdakwa, tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

"Kita kecewa surat kita sepertinya tidak diindahkan majelis hakim," urai Boy menambahkan.

Oleh karena itu, sambung Boy, dirinya bersama Egi akan melayangkan surat permohonan ke Komisi Yudisial perihal permintaan pengawasan terhadap majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

"Dalam waktu dekat ini kita akan mengajukan permohonan ke Komisi Yudisial untuk mengawasi para majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Kita tidak mau integritas majelis hakim luntur. Kita akan membantu menjaga wibawa pengadilan," terang Boy.

Dalam persidangan yang dilaksanakan di ruang cakra IV gedung PN Medan, Rabu (14/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirza SH menyatakan segera menyiapkan jawaban atas eksepsi kuasa hukum terdakwa yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

Pembacaan jawaban eksepsi oleh jaksa itu akan dilaksanakan pada persidangan selanjutnya yang diagendakan majelis hakim pada Rabu (21/9).

Berdasarkan dakwaan yang disampaikan oleh JPU, kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di Retrospective, Capital Building pada Sabtu tanggal 23 Januari 2016, lalu. Saat itu, korban bersama rekan-rekannya berada di tempat hiburan tersebut. Tiba-tiba, terdakwa dan korban bersenggolan hingga terjadi pemukulan dan penganiyaan.

Masih dalam dakwaannya, JPU mengataka para terdakwa menunggu korban di parkiran tempat hiburan malam tersebut dan kedua korban langsung didatangi para pelaku.

Setelah kejadian itu, kedua korban melaporkan para tersangka ke Mapolsekta Medan Barat dengan Nomor: LP/37/A/2016/SPKT/RESTA/MEDAN/SEK MDN Barat, tanggal 24 Januari 2016.

"Atas hal itu, seluruh terdakwa dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 kuhpidana dakwaan kesatu atau kedua, 351 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana dengan ancaman maksimal penjara selama tujuh tahun kurungan penjara," tandas Mirza.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum