post image
KOMENTAR
MBC.  Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengenai Apotek rakyat perlu ditinjau dan dievaluasi. Apalagi, belakangan ini banyak obat palsu yang ditemukan di beberapa apotek rakyat.

Laporan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diterima Komisi IX DPR RI menyebutkan sudah ada tujuh apotek rakyat yang ditutup karena tersangkut peredaran obat palsu.

"Apotek rakyat itu di satu pihak bisa memudahkan masyarakat untuk memperoleh obat, namun di sisi lain bisa juga dijadikan tempat mengedarkan obat-obat palsu. Karena itu, Permenkes-nya perlu dievaluasi. Kalau apotek rakyat dibolehkan beroperasi, tetapi harus diteguhkan pola pengawasannya," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, dalam keterangan persnya.

Permenkes 284/2007 itu perlu dievaluasi agar sesuai dengan semangat UU 36/2009 tentang kesehatan. Sebab, Permenkes 284 tentang apotek rakyat masih merujuk pada UU Kesehatan tahun 1992. Sejalan dengan revisi UU itu, Permenkes yang menjadi turunannya pun perlu dievaluasi dan disesuaikan.

"Dalam konsiderannya, Permenkes itu jelas merujuk pada UU 23/1992. Sementara, UU kesehatan telah direvisi menjadi UU 36/2009. Permenkesnya harus dibaca dan dievaluasi lagi. Semangatnya, harus sejalan dengan aturan baru tersebut," tegas legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Selain Permenkes tentang apotek rakyat, saat ini Kemenkes juga sudah merevisi beberapa Permenkes lain. Permenkes-Permenkes yang sudah direvisi itu adalah Permenkes 30/2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Permenkes 35/2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, dan Permenkes 58/2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.

"Artinya, Permenkes yang baru saja dibuat jika dinilai tidak sejalan dengan pengawasan dan pelayanan kesehatan dapat direvisi. Tentu merevisi sebuah aturan hukum diharapkan tidak menyebabkan kekosongan hukum," lanjut Saleh. [hta/rmol]






 

Inovasi Pemutus Rantai Penularan Tuberculosis Paru Melalui Wadah Berisi Lisol Terintergrasi Startegi Derectly Observed Treatment Shourtcourse (DOTS)

Sebelumnya

Cegah Stunting Melalui Pemberdayaan Masyarakat

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kesehatan