Dugaan kasus penyerobotan lahan oleh Polda Sumatera Utara terhadap pada lahan seluas 7 hektar yang terletak persis di belakang Markas Polda Sumatera Utara akan kembali bergulir di PN Lubuk Pakam, besok (Rabu, 14/9). Dalam kasus ini Polda Sumatera Utara bersengketa dengan perusahaan real estate PT Sianjur Resort atas kepemilikan lahan yang diklaim oleh perusahaan sebagai lahan milik mereka.
Humas PT Sianjur Resort, Hasruli mengatakan mereka memperkarakan Polda Sumatera Utara yang menurut mereka melakukan penyerobotan lahan yang sebelumnya mereka menangkan dari gugatan pihak PTPN II. Dalam perkara mereka dengan pihak PTPN II, pengadilan sudah memenangkan perusahaan milik Tonggam Gultom tersebut mulai dari Lubukpakam dengan nomor No.58/Pdt.G/Plw/2002/PN-LP, Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 424/Pdt/2002/PT-MDN, Putusan Mahkamah Agung RI No 2281.K/Pdt/2004. Peninjauan Kembali (PK)ke Mahkamah Agung RI dengan register No 290 PK/Pdt/2007 tidak ada pembatalan putusan No 173/Pdt.G/2009/PN-LP.
"Artinya secara sah kami sudah dinyatakan pemilik lahan tersebut," katanya, Selasa (13/9).
Hasruli menjelaskan, PT Sianjur Resort memiliki lahan seluas 189 hektar dilokasi tersebut. Dalam perjalanannya, pihak Polda Sumatera Utara meminta agar perusahaan tersebut menghibahkan lahan mereka seluas 1 hektar untuk pembangunan asrama bagi anggota Polri di Polda Sumut yang berstatus lajang, dimana permintaan tersebut dikabulkan oleh perusahaan. Namun kemudian pihak Polda menurutnya kembali menyampaikan permintaan agar perusahaan menambah luas lahan yang dihibahkan untuk pembangunan tersebut hingga 3 hektar yang juga dikabulkan oleh pihak perusahaan.
"Belakangan mereka kuasai hektar dan sudah mereka pagar. Kita gugatlah ke pengadilan, besok sidang keduanya di PN Lubuk Pakam," ujarnya.
Dalam kasus ini pihak perusahaan menurut Hasruli juga sangat menyesalkan sikap Polda Sumatera Utara yang masih terus melakukan pembangunan asrama tersebut padahal kasusnya sedang berproses di pengadilan. Idelanya menurutnya, tidak ada aktifitas dilokasi sengketa sembari menunggu putusan dari pengadilan.
"Idealnya dihentikan dulu, walaupun belum ada penetapan pengadilan. KAlau sudah putusan itu inkrah kan nanti tau siapa yang punya. Kalau punya Polda kita serahkan, tapi kalau punya perusahaan ya angkat kakilah," ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Rina Sari Ginting yang dikonfirmasi belum memberikan jawabannya mengenai duduk persoalan dari versi mereka.[rgu]
KOMENTAR ANDA