post image
KOMENTAR
puluhan masyarakat Kelurahan Rambung Dalam dan Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Selasa (13/9) sekira pukul 12.00 WIB, menggelar aksi solidaritas dengan berkumpul di tepi Jalan Letjend Djamin Ginting, Lingkungan IV, Kelurahan Rambung Dalam.

Aksi spontanitas itu mereka lakukan menyusul perintah pembongkaran blokade jalan, berupa kayu, ban bekas, dan dahan pohon, di tengah Jalan Letjend Djamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan, yang mengalami kerusakan.

Dalam orasinya, warga menolak pembongkaran blokade jalan, Polres Binjai dan Dinas Perhubungan Kota Binjai, memberi jaminan tidak ada lagi truk bertonase tinggi melintasi jalan tersebut, serta meminta Pemko Bonjai segera melakukan perbaikan jalan.

Sebab menurut mereka, kerusakan badan jalan sepenuhnya disebabkan aktifitas lalu-lalang truk bertonase tinggi. Bahkan akibat kerusakan jalan, warga mengaleluhkan banyaknya debu dan kecelakaan lalu lintas di tempat itu.

Hadir di tempat itu, Kapolsek Binjai Selatan, Kompol Choky Sentosa Meliala, Danramil 17/BT, Kapten Inf AY Lubis, Kasi Trantib Kecamatan Binjai Selatan, Pangihutan Siregar, Lurah Rambung Dalam, Hadi Kesuma, Lurah Rambung Barat, Edi Februanto, Kepling IV rambung Dalam, M Ishaq Batubara, Babinkamtibmas Rambung Dalam, Aiptu S Sirait, dan Babinkamtibmas Rambung Barat, Aiptu Zulfri.

Sementara itu, Kapolsek Binjai Selatan, Kompol Choky Sentosa Meliala, menyatakan, alasan perintah pembongkaran blokade dikarenakan tidak diizinkannya lagi truk bertonase tinggi melintasi kawasan itu.

"Warga meminta agar truk galian C tidak melintas lagi di jalan ini, karena warga menganggap, rusaknya jalan akibat truk truk besar bermuatan galian C sering melintas, sehingga pernah mengakibatkan kecelakaan," ungkap Kapolsek Binjai selatan.

"Kita pastikan ada anggota kita yang menjaga disini, kalau ada truk galian C yang melintas, kita bersama dengan warga akan menyuruh truk itu untuk kembali, caranya dengan tindakan persuasif, kalau tetap terus menerobos, maka akan kita lakukan penilangan," sambungnya.

Apalagi pemasangan blokade turut melanggar Undang-Undang RI tentang Lalu Lintas, karena dikhawatirkan memicu kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu, kepala lingkungan lV rambung dalam, M Ishak batubara mengatakan, dihalanginya jalan tersebut, karena disekitar tempat tersebut banyak warga berjualan makanan, sehingga mengakibatkan debu masuk ke tempat jualan warga.

"Setiap malam sedikitnya 200 truk muatan galian C yang melintas disini, muatannya sangat berlebihan dan abunya kemana mana, makanya di halangi biar debu tidak naik, karena banyak penjual bakso dan makanan di tempat ini, kami berharap agar dinas terkait segera memperbaiki jalan ini, jangan tutup mata," bebernya.

Hingga saat ini, pukul 11.30 wib, Kapolsek Binjai Selatan, Danramil 17/BT, serta aparatur kelurahan terkait, masih melakukan mediasi terhadap warga.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel