post image
KOMENTAR
Di tengah semakin banyaknya agenda politik yang melibatkan partai-partai politik seperti Pilkada serentak 2017 mendatang, Partai Demokrat malah terancam tak bisa mengikuti hajatan politik tersebut.

Pasalnya, Demokrat masih dalam proses penyelesaian masalah hukum setelah partai berlambang mercy ini digugat oleh pengurusnya sendiri ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur.

Pada sidang PTUN terakhir, hakim telah membuat putusan sela dan menerima gugatan intervensi dari kuasa hukum Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Secara otomatis, Partai Demokrat masuk ke dalam status tergugat kedua. Hal ini karena sebelumnya para pengurus DPP Partai Demokrat menggugat SK Kementerian Hukum dan HAM  yang dikeluarkan atas hasil Kongres Partai Demokrat di Surabaya.

Dengan keputusan sela hakim ini, Partai Demokrat terancam tidak bisa melakukan aktivitas kepartaiannya, baik itu aktivitas internal maupun aktivitas internal.

"Partai Demokrat tidak bisa melakukan kegiatan seperti musda atau muscab. Kedua menyangkut pilkada. Karena salinan diterima penggugat minggu depan, salinan itu akan disampaikan ke KPU, maka partai tak bisa melakukan rekomendasi dalam pilkada," ujar Ronny Candra, salah seorang pengurus Demokrat yang melakukan gugatan atas SK Kemenkumham.

Kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Rabu, (7/9), dia menjelaskan, karena masih terbelit persoalan hukum di persidangan, Partai Demokrat lewat putusan sela ini terancam tidak bisa mengikuti Pilkada yang diselenggarakan oleh KPU. Ditambah lagi SK Kemenkumham atas Kongres Surabaya masih dalam proses gugatan.

Ronny, bersama dua rekannya kader Partai Demokrat lainnya, Nasir Ubay dan Sukri Alvin telah memberikan keterangan di PTUN Jakarta Timur.  Mereka meminta agar hakim memerintahkan kepada tergugat Kementerian Hukum dan HAM untuk segera menjawab gugatan mereka pada agenda persidangan Rabu pekan depan. Hal ini lantaran sudah dua kali, Menteri Yasonna Laoly lewat kuasa hukumnya tidak kunjung memberikan jawaban atas gugatan mereka.

"Agenda sidang pekan depan mendengar jawaban dari pihak tergugat yakni Kemenkumham, karena mereka sudah menunda (jawaban) dua kali," papar Ronny.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepengurusan Partai Demokrat hasil kongres di Surabaya 2015 lalu dengan formasi Ketua Umum secara aklamasi Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjen Hinca Panjaitan ternyata menyisakan persoalan. SK yang diterbitkan oleh Menkumham atas hasil Kongres tersebut menyalahi aturan AD/ART Partai Demokrat.

Karena alasan itu, para kader Partai Demokrat menggugat SK Kemenkumham dan meminta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan SK itu hingga kepengurusan Partai Demokrat dapat dibekukan karena hukum. Kader Partai Demokrat yang mewakili menggugat ke PTUN, Ronny Chandra menjelaskan setelah ini pihaknya akan juga melaporkan temuan ini ke Mahkamah Partai agar SK Menkumham ditarik kembali dan dibuat ulang sesuai dengan AD/ART Partai.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa