post image
KOMENTAR
Pengurus Pusat Komunitas adat Cinta Tanah Sumatera (CTS), resmi melayangkan surat ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait persoalan dan konflik agraria yang terus terjadi di atas areal bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II.

Dalam surat bernomor 3/PP/CTS/IX/16 tertanggal 5 September 2016 itu, CTS lebih fokus pada tawaran usul untuk solusi penuntasan konflik di atas tanah milik perusahaan BUMN yang kerap memicu kekisruhan bahkan berujung pada bentrokan hingga menyebabkan korban jiwa.

Ketua pendiri komunitas adat CTS Iskandar Sitorus SH mengatakan, langkah ini sengaja mereka lakukan dengan bertitik tolak dari pengamatan dan rasa keprihatinan dengan banyaknya  konflik pertanahan yang objeknya lahan HGU PT Perkebunan Nusantara II di provinsi Sumatera Utara.

"Berangkat dari itulah, CTS sebagai wadah yang beranggotakan masyarakat dari berbagai etnis terpanggil untuk turut berperan dalam penuntasan konflik agraria di lahan PTPN II ini, mengingat sejauh ini belum ada bukti nyata dari pemerintah daerah dalam menyelesaikannya," ungkap Iskandar kepada wartawan di Medan, Rabu (7/9).

Didampingi Direktur Eksekutif OK Adjerinsyah, S.Sos dan Direktur Keuangan Tri Wibowo Hendratno, SE, Ak., MM, lebih jauh Iskandar juga mengatakan, permasalahan hukum yang saat ini kerap dialami masyarakat pasca putusan pidana terhadap mantan jajaran Direksi PTPN II, adalah sesuatu hal yang sepatutnya dipikirkan dengan cara bijak oleh negara dalam hal ini pemerintah melalui Kementerian BUMN.

"Tujuannya tentu agar tidak berulang di kemudian hari sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu perusahaan milik negara karena seluruh persoalan itu timbul di atas HGU PTPN II. Untuk itu, copy akumulasi dokumen permasalahan ini turut kita lampirkan dalam surat yang kita layangkan," sebutnya.

Dikatakannya juga, pemerintah tentu memiliki fungsi untuk mencari dan menempuh solusi tertentu bagi perusahaan miliknya, namun dengan tetap menjunjung rasa keadilan bagi masyarakatnya.

"Pemberlakuan hak yang sama bagi masyarakat bisa dilakukan atau dijalankan oleh Kementerian BUMN supaya tidak timbul kecemburuan sosial yang akan merugikan semua pihak. Dimana hal itu bisa digapai saat menjalankan tata kelola penyelesaian persoalan seperti halnya surat yang kami ajukan itu," tukas Iskandar.

Karenanya, imbuhnya lagi, pihaknya berupaya dengan kerendahan hati mengajukan diri menyampaikan usul dengan penamaan: "Tata Kelola Persoalan Diatas HGU PTPN II Dan Atau Eks HGU PTPN II Dengan Model Izin Penggunaan Lahan Yang Bisa Dicatatkan PTPN II (Atau Pihak Berwenang Setelahnya/Lainnya) Sebagai Sesuatu Pendapatan Lain-Lain Yang Bersifat Non Operasional".

"Terkait dengan itu, kami sudah mempersiapkan diri dalam satu tim yang akan mengkajinya dari sisi ketentuan perundangan keuangan negara, hukum yang bersifat umum dan audit keuangan negara untuk menjalankan model yang kami sampaikan di atas, jikalau Ibu Menteri berkenan menerima usul ini," harapnya

Atas seluruh usulan yang disampaikan CTS, Iskandar kembali berharap apa yang mereka sampaikan bisa bersumbangsih membantu penyelesaian persoalan yang tidak sepatutnya membebani kinerja Holding PTPN, seperti yang terjadi sekarang.

"Surat ini juga kata tembuskan ke Dirut Holding PTPN dan Dirut PTPN II agar bisa menjadi masukan bagi mereka" ujarnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel