post image
KOMENTAR
DPRD Sumatera Utara mengingatkan agar T Erry Nuradi pro aktif dalam proses pemilihan calon wakil gubernur yang akan mendampinginya dalam menjalani pemerintahan untuk masa bakti 2013-2018. Alasan masih menunggu pengusulan nama-nama calon dari partai politik pengusung yang selalu disampaikan oleh T Erry melalui media dinilai tidak tepat. Sebab, sesuai amanah UU nomor 10 tahun 2016.

"Dalam pasal 176 disebutkan disitu seluruh partai politik pengusung berembuk keluarkan dua nama kepada gubernur untuk disampaikan ke DPRD, berbeda dengan pasal 174. Karena pada pasal 174 disebutkan kalau gubernur dan wakil gubernur secara bersamaan harus diganti. Jangan itu terus- menerus jadi alasan," katanya Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, usai diskusi publik "Akankah Ada Wakil Gubernur Sumut Pendamping Tengku Erry?," yang digelar oleh Medan Jurnalis Club di Medan Klub, Jalan Kartini Medan, Rabu (7/9).

Dari kacamata politik, Sutrisno menilai berbagai alasan yang diutarakan oleh T Erry merupakan bentuk kesengajaan untuk kepentingan politis. Meski hal tersebut biasa dalam dunia politik, namun sebagai seorang pemimpin T Erry harus memahami pentingnya peran wakil gubernur ditengah banyaknya persoalan yang harus dihadapi di Sumatera Utara saat ini.

"Kalau misalnya situasi ini tidak dipahami oleh partai pengusung, sebagai pemimpin ayo dong T Erry kumpulkan mereka dan sampaikan perintah UU pasal 176 itu. Jangan malah membenturkan pasal 176 dengan pasal 174 itu," ujarnya.

Sebelumnya dalam diskusi tersebut berkembang wacana adanya unsur "pembiaran" atas berlarut-larutnya proses penetapan wakil gubernur tersebut. Bahkan beberapa akademisi Faizal Riza mengatakan hal ini berkaitan dengan kepentingan T Erry untuku maju di Pilgubsu 2018 mendatang. Dimana, riwayat "perkelahian" antara gubernur dan wakilnya sangat merugikan bagi kepentingan politik jelang pilgubsu.

Akan kondisi ini Sutrisno mengingatkan agar T Erry tidak melakukan pelanggaran UU dengan memanfaatkan situasi tersebut, ini warning karena sesuai UU tersebut ada kewajiban untuk mengisi kekosongan jabatan jika masa periode tersisa masih diatas 18 bulan.

"JIka itu dilakukannya, DPRD kan punya hak kontrol bisa saja mengajukan hak interpelasi yang menjadi hak untuk mempertanyakan mengapa ia tidak patuh. Itu bisa lebih gawat nanti," demikian Sutrisno.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa