post image
KOMENTAR
Polri diminta segera mengusut dugaan penyalagunaan kewenangan oleh Pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya di Pelabuhan Belawan, Medan Sumatera Utara. Apalagi, kasus itu telah berkembang menjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh para pengurusnya.

Menurut anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu kasus itu terkait pembangunan perumahan untuk para buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya sebanyak 3.000 unit yang hingga saat ini belum selesai.

"Padahal pembangunan perumahan buruh TKBM anggota Koperasi TKBM Upaya Karya yang dimulai sejak tahun 2004 tersebut ditargetkan rampung pada 30 Juni 2007. Tapi sampai hari ini belum kelar," kata Masinton kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/9).

"Harga rumah tipe 31 yang dalam kontrak perjanjiannya Rp 29,7 juta per unit tersebut, harusnya hanya menelan biaya total Rp 89,1 miliar dalam tempo penyelesaian yang seharusnya kelar pada 30 Juni tahun 2007. Setelah 9 tahun pembangunan tersebut belum kelar," kata politisi PDI Perjuangan ini.

‎Masinton mengungkapkan, harga pembelian oleh para buruh TKBM menjadi tidak sesuai perjanjian karena melonjak dari Rp 29,7 juta per unit menjadi Rp 49 juta per unit.  Dari laporan para buruh pelabuhan, kata Masinton, harga yang sesuai kontrak perjanjian itu 572 unit, sisanya sebanyak 2.428 unit naik menjadi 49 juta per unitnya.

Total biaya pembangunan perumahan yang diambil dari pemotongan upah buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat yang semula hanya akan menelan biaya total Rp 89,1 miliar, sampai sekarang sudah membengkak menjadi Rp 122 miliar lebih.

"Berdasarkan data yang ada di saya, bahwa titipan dana angsuran perumahan milik para buruh yang disetorkan oleh pengurus koperasi periode  VI tahun 2005/2007 ke rekening khusus di  BTN  hanya Rp 14 miliar lebih, dan sisanya yang berjumlah sekitar Rp 15,4 miliar tidak disetorkan,” ungkapnya.

Yang lebih menyedihkan lagi, kata Masinton, sampai sekarang pembangunan 3.000 unit perumahan buruh tersebut belum kelar. Padahal pemotongan upah buruh masih terus berlangsung. 

Dari sisi fungsional, pengerjaan rumah tipe 31 kategori rumah sederhana itu yang molor 9 tahun tersebut tentu sangat membebani para buruh Koperasi TKBM Upaya Karya Belawan. Padahal, seharusnya 9 tahun lalu ribuan buruh itu sudah menempati perumahan yang menjadi hak mereka, terpaksa harus mengontrak atau menyewa rumah, itu tentu sangat membebani biaya hidup mereka.

"Kasus korupsi yang diduga  dilakukan pengurus koperasi TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan sudah dilaporkan oleh para buruh ke Polda Sumatera Utara. Makanya saya Polda segera menindaklanjuti aduan para buruh pelabuhan itu," demikian Masinton.[rgu/rmol]
 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa