post image
KOMENTAR
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan anggota DPRD menempati urutan terbawah dalam hal kepatuhan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini disampaikannya usai acara "Penandatanganan Komitmen Implementasi Pengendalian Gratifikasi bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemkab/Pemko se-Sumatera Utara di Aula Martabe, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan.

Dalam waktu dekat KPK menurutnya akan menyurati seluruh DPRD di Indonesia, meminta agar mereka segera melaporkan harta kekayaan kepada KPK.

"Minggu depan kita akan surati mereka, karena yang paling rendah kepatuhannya adalah DPRD," katanya, Rabu (7/9).

Pahala menjelaskan, rendahnya kepatuhan DPRD dalam melaporkan harta kekayaan mereka disebabkan adanya perbedaan penafsiran mengenai definisi "penyelenggara negara" sebagaimana tercantum dalam UU 28 tahn 1999, antara anggota dewan dengan KPK. Hal ini terlihat dari masuknya surat dari DPRD ke KPK yang intinya menyebutkan bahwa mereka tidak wajib lapor kekayaan. Padahal menurut KPK, DPRD masuk dalam kategori penyelenggara negara sehingga wajib melaporkan harta kekayaannya.

"Ada satu DPRD yang menyurati KPK yang bilang mereka tidak wajib lapor, hanya DPR RI saja. Tapi soal penafsiran ini sudah selesai, definisi dari KPK bahwa DPRD itu masuk dalam penyelenggaran negara," tegasnya.

Pahala mengakui, kewajiba bagi anggota DPRD untuk melaporkan harta kekayaan mereka tidak diikuti dengan pemberian sanksi. Meski demikian, dalam waktu dekat KPK akan mengumumkan nama-nama anggota dewan yang tidak melaporkan harta kekayaan mereka.

"Memang sanksinya tidak ada, tapi kami akan umumkan nama-nama yang tidak melaporkan LHKPN. Sebenarnya ini penting untuk mereka juga, sebagai bukti kepada konstituen mereka bahwa mereka itu bersih," demikian Pahala.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum