
Menurutnya, hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah yang ditandai dengan tidak berjalanannya sistem pengawasan yang mereka buat.
"Ini terjadi karena aparat pengawas internal tidak efektif, sistem pengawasan tidak berjalan dengan baik serta peran masyarakat yang tidak terakomodir lewat sistem yang dibuat," katanya, Rabu (7/9).
Secara umum menurut Pahala, korupsi dalam hal pelayanan publik dan pengadaan barang dan jasa terjadi pada kota-kota besar. Sedangkan korupsi pada perizinan biasanya banyak terjadi pada pemerintah provinsi dan kabupaten yang memiliki sumber daya alam.
"Dengan adanya komitmen pencegahan ini, maka kita akan pantau komitmen yang mereka tandatangani," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA