Dua ekor hewan qurban dinyatakan tidak layak oleh petugas Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan, saat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi penjualan hewan di Jalan Avros, Medan Polonia, Selasa (6/9). Kedua hewan tersebut dinyatakan tidak layak karena belum cukup umur untuk disembelih pada Idul Adha 2016.
Selain sapi yang belum cukup umur, petugas juga menemuan adanya sapi yang tergolong tidak sehat sehingga dinyatakan tidak layak untuk dikonsumsi.
"Sapi yang tidak sehat itu kita temukan testisnya mengalami pembengkakan," kata Dokter Hewan dari Distanla Kota Medan, drh Adona harimuharani dilokasi.
Petugas langsung meminta agar penjual hewan tersebut tidak menjual hewan tersebut untuk disembelih. Rekomendasi ini disampaikan sembari menunggu proses penyembuhan hewan-hewan yang tergolong tidak sehat serta menunggu hingga hewan qurban yang belum cukup umur dinyatakan sudah mencukupi umur kedepannya.
"Ditundalah penjualannya," ujarnya.
Petugas mengatakan pemeriksaan serupa masih akan dilakukan hingga hari H perayaan Hari Raya Idul Adha pada 12 September mendatang. Mereka akan mendatangi masjid-masjid serta lokasi pemotongan hewan kurban, untuk memastikan hewan korban yang disembelih merupakan hewan yang sehat dan layak konsumsi.[rgu]
KOMENTAR ANDA