post image
KOMENTAR
Komisi A DPRD Kota Binjai dan anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Binjai Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BLH Sumut dan Binjai serta puluhan masyarakat Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Selasa (6/9).

Pada RDP yang juga dihadiri Camat Binjai Utara dan lurah Kelurahan Nangka itu, membahas tentang pembangunan sutet di Lingkungan I, II, III sampai IV, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara.

Ridwan, salah seorang warga pada pertemuan itu menyampaikan permintan sebagai mana yang sudah berulang kali dimintanya kepada pihak terkait di jajaran Pemko Binjai.

"Pembangunan yang dilakukan pihak PLN di kampung kami tidak sesuai prosedur. Salah satunya amdal, karena tertera dalam RPL jika di wilayah Binjai Utara, tidak terlintas sutet," ungkapnya.

Ridwan menambahkan, masyarakat tidak menolak pembangunan sutet. Hanya saja, masyarakat meminta aliran sutet dapat dipindah ke tempat lain.

"Kami minta, karena dalam dokumen Amdal milik PLN kampung kami bukan jalur sutet," tegasnya.

Menindak lanjuti permintaan warga, pihak BLH mengakui bahwa Amdal pembangunan sutet sudah terbit sejak Agustus 2008 lalu.

"Sejak diterbitkan sampai sekarang tidak ada perubahan Amdal," cetus Indra salah seorang perwakilan BLH Provinsi Sumut.

Mendapat jawaban dari pihak BLH, masyarakat langsung bersorak keriangan. Bahkan masyarakat saling bersalaman. Ini dilakukan warga mengingat tidak ada perubahan Amdal.

Sementara Amdal yang dipegang PLN diketahui warga tidak sesuai dengan pembangunan sutet yang berlangsung. Atau dengan kata lain, kampung mereka bukan jalur sutet sesuai Amdal.

Dengan begitu, warga berharap pembangunan sutet di kampung mereka segera dihentikan. Sehingga warga tidak lagi resah dengan pembangunan yang terus berlangsung.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD Binjai, Syarif, merekomendasikan kepada BLH Provinsi Sumut untuk segera menghentikan sementara pembangunan sutet tersebut.

"Selain kita minta BLH menghentikan sementara pembangunan sutet, kita juga akan meminta dukemen Amdal yang dipegang oleh PLN. Dengan begitu kita bisa pastikan apakah sutet yang dibangun ini tidak sesuai Amdalnya atau tidak. Jika memang benar Kelurahan Nangka bukan jalur sutet, bisa kita rekomendasikan untuk menghentikan pembangunan sutet tersebut," tegas Syarif dan disambut baik puluhan warga.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel