post image
KOMENTAR
Tim advokasi pers nilai Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) Lanud Soewondo tidak serius menyelesaikan laporan kasus penganiayan, pelecehan dan penghalangan peliputan dari lima orang jurnalis di Medan. Sebab hingga saat ini, belum ada perkembangan hasil penyelidikan yang diberitahukan meski sejumlah saksi-saksi dari para korban sudah diperiksa untuk memberikan keterangan.

Tim Advokasi Pers dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Aidil A Aditya meminta POM AU harus serius menanggapi pelaporan yang sudah selesai dilakukan. Sebab lembaga militer tersebut terkesan berusaha menenggelamkan kasus yang telah dilaporan tersebut. Hal itu terbukti dari belum adanya kabar perkembangan laporan.

“Saat kunjungan yang dilakukan Dewan Pers dan Tim Advokasi ke Danlanud, mereka komitmen bahwa kasus akan dituntaskan. Bahkan Dan POM ada meminta agar membantu mereka mencari bukti di lapangan, namun bagaimana kita bisa membantu, sementara di satu sisi TNI AU tidak aktif dan tidak serius untuk menyelesaikan kasus ini,” terang Aidil, Selasa (6/9).

Tim advokasi pun meminta kepada POM AU agar segera memberikan surat perkembangan hasil penyelidikan (SPHP) kepada pelapor, sebagai bukti bahwa kasus yang dilaporkan tidak mengendap. ”Kita meminta surat SPHP harus segera diberikan kepada pelapor, karena hingga saat ini belum ada diberi tahukan perkembangan oleh POM AU sudah sejauh mana perkembangan perkaranya,” tegas Aidil.

“SPHP sendiri diberikan tergantung kasusnya, namun memang tindak lanjutnya belum ada diberikan kepada tim advokasi. Setelah pelaporan, tim advokasi pers juga tidak mengetahui apa-apa saja yang harus dilakukan, termaksud pemanggilan saksi,” timpal Aidil kembali.

Sementara itu, tim advokasi juga mempertanyakan bagaimana perkembangan laporan dari dua orang saksi atas korban Del (24) yang sudah memberikan keterangan sejak Kamis (25/8) lalu. “Pemanggilan saksi yang dilakukan TNI AU hingga saat ini belum jelas. Kita gak tahu gimana perkembangan perkara laporan dari korban Del, padahal sudah dua orang saksi yang dipanggil,” ungkapnya.

Tim advokasi pers pun mendesak POM AU harus netral dan segera mengusut tuntas kasus yang telah dilaporkan tersebut. Sebab para korban sudah melakukan pelaporan pertama dimulai sejak 18 Agustus 2016.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Agoez Perdana menerangkan, ketidakseriusan POM TNI AU Lanud Soewondo dalam melakukan penyidikan membuat kesan mereka tidak independen sebagai aparat yang berwenang melakukan penindakan secara hukum.

Ada indikasi POM TNI AU tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan kasus kekerasan yang menimpa sejumlah jurnalis di Medan beberapa waktu silam.

"Janji Danlanud Soewondo Kolonel Arifin untuk menindak prajurit yang bertanggungjawab terhadap penganiayaan dan pelecehan jurnalis hanya janji kosong tanpa bukti, bahkan terkesan POM TNI AU mencoba mem-peti es-kan kasus ini," tegas Agus.

Ketidakseriusan ini juga dinilai meremehkan Dewan Pers yang melalui Satgas Penanganan Kekerasan Terhadap Wartawan juga telah meminta Danlanud dan POM TNI AU Lanud Soewondo untuk memproses kasus ini hingga peradilan militer.

Jika dalam waktu 7 hari kedepan tidak ada perkembangan penyelidikan kasus, maka Tim Advokasi Pers Sumut akan menyurati Presiden Jokowi, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, serta Komisi I DPR RI untuk segera mencopot Danlanud Soewondo Kolonel Arifin, dan meminta penanganan kasus diambil alih oleh Puspom AU.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel