Larangan memberikan pekerjaan rumah (PR) akademis untuk tingkat SD hingga SMA di Purwakarta resmi diberlakukan.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menerangkan bahwa larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Purwakarta No 421.7/2014/Disdikpora.
"Surat tersebut sudah ditandatangani pada 1 September 2016. Hari ini saya kumpulkan guru dan kepala sekolah. Hari ini, larangan tersebut resmi diberlakukan," ujarnya, seperti diberitakan RMOLJabar.Com (Selasa, 6/9).
Dedi menjelaskan, idealnya PR aplikatif yang diberikan kepada siswa.
"Misalnya kegiatan beternak yang diterjemahkan dalam kerangka pendidikan akademis. Contohnya pelajaran Bahasa Indonesia, bisa memberikan tugas membuat cerpen tentang sang gembala. Mulai dari pengalaman, hingga penghayatannya," urainya.
Begitupun dengan pelajaran biologi maupun kimia. Siswa bisa diminta membuat kompos atau pupuk organik dari kotoran domba.
"Dengan cara ini, siswa langsung mempraktekkan teori yang diberikan di sekolah," jelasnya.
Sedangkan untuk mata pelajaran matematika, di rumah siswa bisa menghitung berapa ukuran kandang domba yang dibutuhkan. Selain itu, siswa akan mencari atap paling cocok sehingga menghasilkan suhu udara seperti apa.
"Cukup aneh masa belajar fisika, matematika, kimia, tapi ruangan pengap," katanya.
Seharusnya, bisa dihitung, satu kelas yang berisi 32 orang membutuhkan berapa banyak oksigen. Untuk mendapatkan itu, maka berapa jumlah jendela yang dibutuhkan.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA