Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Rina Sari Ginting mengatakan satu diantara empat orang tersangka kasus pembuatan sabu yang dibongkar oleh Polda Sumatera Utara ternyata berstatus narapidana di Lapas Tanjung Gusta. Tersangka yang berstatus narapidana tersebut yakni berinisial ES (45) yang berperan sebagai pemesan bahan-bahan pembuatan sabu pada dua home industri yang digerebek petugas.
"Yang kendalikan itu dari Lapas, berinisial EH (45). Tiga orang rekannya AA (34), DT (51) dan J (35) ditangkap di rumahnya sedang melakukan aktifitas home industry," katanya, Senin (5/9).
Dijelaskan Rina, EH menjadi narapidana dalam kasus narkoba.
Diberitakan sebelumnya Polda Sumatera Utara membongkar praktik pembuatan sabu pada dua tempat di Medan yakni di Jalan Pukat Banting, Kecamatan Medan Tembung dan Jalan PWS di Kecamatan Medan Petisah.
"Kita menyita sejumlah bahan dan alat pembuat sabu berupa beragam jenis bentuk botol kaca. Kemudian kita melakukan? pengembangan ke lokasi kedua yaitu disebuah tempat di Jalan PWS Kecamatan Medan Petisah. Disitu kita menemukan jerigen dan serbuk putih bahan pembuat sabu. Mereka ngakunya sudah beroperasi seminggu dan sabu belum sempat nyebar ke masyarakat," terang Rina.[rgu]
KOMENTAR ANDA