Personil Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar aktifitas home industy sabu pada dua lokasi terpisah di Kota Medan. Kedua lokasi tersebut yakni Jalan Pukat Banting, Kecamatan Medan Tembung dan Jalan PWS Kecamatan Medan Petisah.
Selain membongkar praktik pembuatan sabu tersebut, petugas juga menangkap 4 orang tersangka yakni AA (34), DT (51), J (35) dan EH (45).
"Keempatnya merupakan warga Medan," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Rina Sari Ginting, Senin (5/9).
Rina menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan praktik pembuatan sabu di Medan Tembung. Informasi ini langsung ditindaklajuti oleh polisi yang berhasil menyita sejumlah bahan dan alat pembuat sabu.
Selanjutnya dalam pengembangan, diketahui aktivitas yang sama juga dilakukan pada salah satu rumah di Jalan PWS. Polis langsung menindaklanjuti dan juga menyita alat pembuat sabu dan bahan pembuatan sabu tersebut.
"Para tersangka ini ngakunya baru seminggu beroperasi dan (sabu) belum sempat nyebar ke masyarakat," ujarnya.
Kini, keempat tersangka itu sudah ditahan di Mapolda Sumut. Polisi tengah mengembangkan kasus tersebut. Akibat perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 129 huruf A dan B jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup.[rgu]
KOMENTAR ANDA