Sesudah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra juga dikabarkan bakal mengusung petehana Tafdil pada Pilkada Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017. Tafdil diketahui adalah kader PAN.
Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Nanang Junaedi mengatakan aroma tidak sedap tercium dari Gerindra. Partai besutan Prabowo Subianto itu ternyata mendukung Tafdil yang dalam waktu dekat akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan ke PT Anugrah Harisma Barakah yang menyeret Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
"Kami sangat meyayangkan Partai Gerindra dan PAN yang menurut informasi sudah mengeluarkan rekomendasi untuk mengusung Tafdil sebagai calon Bupati Bombana," ujar Nanang dalam siaran persnya, Senin (5/9).
Menurut dia, seharusnya Gerindra belajar dari pengalaman, jangan sampai terulang lagi kasus di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada Pilkada 2015, yang juga saat itu mengusung Suparman sebagai calon bupati Rohul dan menang, tapi Gerindra tercoreng karena bupati yang diusung ternyata terlibat korupsi.
"Kalau Gerindra tidak mau dicap partai pendukung koruptor, maka sebaiknya dukungan tersebut dipikir ulang," imbuh Nanang.
Pihaknya juga meminta KPU Bombana untuk mendiskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang punya indukasi kuat akan menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang sedang disidik KPK.
"Hal ini dilakukan supaya Pilkada tidak sia-sia digelar. Sudah rumit tapi hasilnya lahir pemimpin yang dijadikan tersangka oleh KPK," tegasnya.
Lebih jauh, Nanang menegaskan bahwa dirinya mendukung upaya KPK memangil Bupati Bombana Tafdil yang diduga kuat menerima aliran dana hasil suap untuk pemberian izin usaha pertambangan nickel ke PT Anugrah Harisma Barakah di Kabupaten Buton dan Bombana Provinsi Sultra.
"KPK harus lebih cepat untuk segera menetapkan Tafdil sebagai tersangka dan menahannya, agar jangan terulang seperti kasus bupati terpilih Kabupaten Rohul," ungkapnya.
"Sudah sangat cukup bukti bagi KPK bahwa dari PPATK adanya keterlibatan dua pimpinan daerah itu dalam kasus yang menjerat Nur Alam ini. Mengingat, izin tambang nikel yang dikeluarkan Nur Alam untuk PT AHB tersebut atas rekomendasi Samsu Umar dan Tafdil Bupati Bombana," tukas Nanang menambahkan.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA