Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H Tengku Erry Nuradi menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) belum bisa memastikan kapan melantik Anggota KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Sumut periode 2016-2019, meskipun proses perekrutan KPID Sumut sudah lama selesai tinggal menunggu penetapan dan pelantikan oleh Gubernur.
"Saya belum bisa pastikan kapan penetapan dan pelantikan, namun ada dikasih tugas sama beliau (KPID-red) sehubungan dengan surat dari Ombudsman Perwakilan Sumut. Saya minta agar KPID bisa melakukan sinkronisasi tentang masalah yang dipermasalahkan ombudsman ," kata Gubsu Erry Nuradi kepada wartawan Kamis (1/9).
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumut melalui surat Nomor : 0004/SAR/005.2016/VI/2016 tanggal 1 Juli 2016 meminta Gubernur Sumut Erry Nuradi untuk tidak menetapkan dan tidak melantik calon terpilih Anggota KPID hasil penetapan DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016.
"Selain kepada Gubernur, saran Ombudsman tersebut juga disampaikan kepada Pimpinan DPRD Sumut. Kepada pimpinan dewan, Ombudsman meminta DPRD Sumut untuk membentuk Tim Seleksi Anggota KPID-SU periode 2016-2019 yang baru, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, Drs Abyadi Siregar.
Dijelaskan Abyadi dalam saran setebal tujuh halaman itu, berdasarkan laporan dan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menemukan mal-administrasi berupa Penyimpangan Prosedur dan Penundaan Berlarut dalam proses Pembentukan Tim Seleksi Anggota KPID Sumut. Beberapa temuan Ombudsman antara lain, terkait Keputusan KPID Sumut Nomor:061/2988/KPID-SU/V/2015 tanggal 6 Mei 2015 perihal Revisi Pansel KPID-SU yang diajukan kepada Komisi A DPRD Sumut sebagai usulan nama-nama calon anggota Timsel Pemilihan Anggota KPID Sumut. Usulan tersebut diajukan Mutia Atiqah sebagai Ketua KPID Sumut yang diangkat menjadi Ketua melalui rapat pleno tanggal 24 April 2015. Karena penetapan Mutia tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada. Seharusnya perpanjangan yang dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/201/KPTS/2015 tanggal 22 April 2015.
Sebab menurut pertimbangan Hakim PTUN dinyatakan bahwa Keputusan perubahan struktur Ketua dan Wakil Ketua KPID Sumut periode 2012-2015 yang menyetujui Mutia Atiqah sebagai Ketua KPID Sumut periode 2012-2015, Keputusan Penyusunan Pembidangan KPID Sumut periode 2012-2015, dan Keputusan KPID Sumut perihal Revisi Pansel KPID-SU, harus ditunda pelaksanaannya. Namun Mutia Atiqah tetap tidak mematuhi dan tidak mengindahkan imbauan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan tetap menjalankan keputusan yang seharusnya ditunda pelaksanaannya.
Karena itu, untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik dan berkualitas terkait Proses Seleksi Anggota KPID Sumut yang baru, sesuai pasal 8 Ayat (2a) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Ombudsman berwenang menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan penyelenggara negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik.
"Karena itulah Ombudsman mengirimkan saran kepada Gubernur dan DPRD Sumut. Abyadi berharap Gubernur dan Pimpinan DPRD Sumut melaksanakan saran Ombudsman sebagai perwujudan kepatuhan terhadap undang-undang," pungkas Abyadi.[rgu]
KOMENTAR ANDA