post image
KOMENTAR
Personil Satreskrim Polres Tapanuli Selatan akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang melatarbelakangi temuan tengkorak manusia di kawasan Hutan Konservasi milik PT SSL, di Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas pada 17 Agustus 2016 lalu. Setelah bekerja sekitar 2 minggu, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku yang terlibat pembunuhan terhadap korban bernama Fendi Sihombing (34), warga Perumahan Unterudang 2 Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas tersebut. Keduanya yakni Aminuddin Pulungan (18) dan M Sahalaniman Siregar dimana keduanya merupakan warga Dusun Sigoring-goring, Desa Pangirkiran Dolok, Barumun Tengah, Padang Lawas.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Rony Samtana didampingi Kasat Reskrim AKP Jama K Purba dalam keterangannya mengatakan kedua tersangka terlibat langsung dalam pembunuhan tersebut bersama otak pelaku berinisial MH hingga saat ini masih dalam pengejaran. Berdasarkan hasil penyelidikan, pembunuhan tersebut dilatari dendam MH kepada korban dimana korban sebelumnya membeli daging babi hasil buruan MH. Namun hingga beberapa waktu korban tidak kunjung membayar uang pembayaran daging babi tersebut sehingga pelaku sakit hati dan dendam.

"Karena tidak kunjung dibayar, MH mengajak kedua tersangka ini untuk melakukan pembunuhan," katanya kepada wartawan, Kamis (1/9).

AKBP Rony menjelaskan penangkapan terhadap dua orang tersangka dilakukan oleh tim dari Polsek Barumun Tengah dan Satreskrim Polres Tapanuli Selatan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Jama K Purba pada Sabtu (28/8) lalu. Keduanya diringkus dalam pelariannya di Jalan Lintas, Desa Sukaramai, Kecamatang Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Dari keterangan keduanya diketahui, aksi pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (10/8) saat korban sedang dalam perjalanan menuju Pasar Binanga untuk membeli bensin dan gas elpiji.

Ditengah perjalanan, ketiganya menghadang korban dan membunuhnya menggunakan senjata tajam dan kayu yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Untuk menghilangkan barang bukti, para tersangka membuang mayat korban ke kawasan hutan konservasi PT SSL dan membongkar kap sepeda motor korban serta mengambil barang-barang bawaan korban berupa jerigen dan tabung gas.

"Tim kita berhasil mengumpulkan seluruh barang bukti pembunuhan seperti parang milik tersangka, 3 buah kayu bulat yang digunakan memukul korban dan barang-barang lainnya milik korban," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat pasa 340 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup maupun pidana mati.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel