post image
KOMENTAR
IAH (17), tersangka teror bom Gereja Katolik Stasi Santo Yosep yang terjadi pada Minggu (28/8) lalu ditahan sementara di Mapolresta Medan untuk pemeriksaan.

Atas hal tersebut, kuasa hukum IAH yang berasal dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) DPC Peradi Medan menilai, penahanan sementara harusnya ditempatkan di Lembaga Penahanan Anak Sementara (LPAS).

"Penahanan IAH untuk pemeriksaan 7 hari, kalau belum selesai ditambah 8 hari. Tapi ketika pemeriksaan dilakukan dari tanggal 29 sampai hari ini, IAH berada di Mapolresta Medan. Harusnya ivan ditempatkan di LPAS yang disediakan oleh departemen sosial," kata Ketua Pusbakum DPC Peradi Medan, Rizal Sihombing saat mendampingi orang tua IAH dalam siaran pers di Kantor Peradi Medan, Jalan Sei Rotan, Medan Sunggal, Kamis (1/9).

Rizal menjelaskan bahwa IAH tidak nyaman untuk memberikan keterangan jika proses pemeriksaan tetap dilakukan di Mapolresta Medan.

"Kita harus memperjuangkan hal itu. Bagaimana  nanti anak itu berpikirnya bisa netral. Kalau diinterogasi di Mapolresta dia gak nyaman memberi keterangan itu," jelasnya.

Selain berharap IAH dapat ditempatkan di LPAS, Rizal juga berharap pihak kepolisian dapat bekerja sama dengan pihak keluarga demi lancarnya proses pemeriksaan.

"Kami berharap pihak keluarga bisa dilibatkan. Pihak kepolisian harusnya bekerja sama dengan orang tua IAH," demikian Rizal.[sfj]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum