post image
KOMENTAR
Ketua Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) DPC Peradi Medan, Rizal Sihombing mengatakan pihaknya sudah menerima kuasa hukum dari keluarga IAH (17), tersangka teror bom di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep Medan. Untuk mendampingi proses hukum tersebut pihaknya menyiapkan 30 pengacara yang seluruhnya berasal dari Pusbakum DPC Peradi Medan.

"Ada 30 pengacara yang akan mengawal proses hukum ini," katanya saat memberikan keterangan pers di Kantor DPC Peradi Medan, Jalan Sei Rokan 39, Medan, Kamis (1/9).

Upaya pendampingan hukum terhadap IAH menurut Rizal sudah langsung mereka lakukan sejak resmi menerima kuasa tersebut dari orang tuanya pada Rabu (31/8) kemarin. Pihaknya sudah mendampingi IAH saat menjalani pemeriksaan dihadapan penyidik Polresta Medan dan Densus 88 di ruang Tipiter Satreskrim Polresta Medan. Mereka mempelajari berbagai pasal sangkaan yang dikenakan oleh penyidik kepolisian kepada tersangka yang masih tergolong anak dibawah umur tersebut.

"Kemarin hasil konsultasi kami dia (IAH) dijerat pasal terorisme, uu darurat, subsider pasal 340, 338 dan 351 KUHPidana. Dan ini sedang kita analisis untuk melakukan pembelaan terhadap dia," ujarnya.

Sementara menganalisis pasal-pasal yang disangkakan tersebut, pihaknya juga tetap meminta agar dalam proses penyidikannya petugas tetap menjamin hak-hak IAH sebagai seorang anak. Termasuk diantaranya agar IAH ditempatkan di Lembaga Penitipan Anak Sementara (LPAS) yang dikelola oleh Dinas Sosial.

"Faktanya sampai sekarang IAH masih ditahan di ruang tahanan Polresta Medan. Kita mendukung penegakan hukum oleh Polri dan Densus 88, namun hak tersangka selaku anak juga harus tetap dipenuhi," demikian Rizal.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum