IAH (17) telah resmi mendapat bantuan hukum dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) DPC Peradi Medan pada Rabu (31/8) lalu.
Ketua Pusbakum DPC Peradi Medan, Rizal Sihombing, menyatakan bahwa pihaknya telah mendatangi Mapolresta Medan dan mendapatkan beberapa keterangan terkait perkembangan proses hukum kasus teror bom di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep yang terjadi pada Minggu (28/8) lalu.
"IAH disangkakan dengan UU Terorisme, Pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Itu hak polisi, biarlah mereka membuatnya," katanya saat mendampingi orang tua IAH di Kantor DPC Peradi Medan, Kamis (1/9).
Rizal mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempertanyakan soal penggunaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disangkakan kepada IAH tersebut.
"Kita akan pertanyakan itu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Itu kan gak ada korban nyawa, kenapa bisa dibuat 338, yang sepaham kita 351 dan 335. kalau UU Terorisme kita serahkan kepada Densus 88 untuk dijalankan dengan baik," demikian Rizal.[sfj]
KOMENTAR ANDA