Pihak keluarga dari tersangka teror bom di Medan memberikan kuasa hukum kepada Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) DPC Peradi Medan untuk mendampingi IAH (17) dalam menjalani seluruh proses hukum. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pusbakum DPC Peradi Medan, Rizal Sihombing saat menggelar siaran pers di Kantor Peradi Medan, Jalan Sei Rokan, Medan Sunggal, Kamis (1/9).
"Kebetulan Pak Hasugian (ayah IAH) rekan seprofesi kita. Kita ada membentuk badan pusat bantuan hukum. Kita merasakan penderitaan pak hasugian sehingga kita melibatkan diri dalam kasus ini," katanya.
Penyerahan kuasa hukum ini menurut Rizal ditandatangani oleh pihak keluarga sejak kemarin (Rabu 31/9). Setelah itu pihaknya langsung melakukan pendampingan terhadap IAH saat menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Polresta Medan.
"Semenjak menerima kuasa dari Pak Hasugian dan keluarga, kita sudah jalankan kuasa dan hadir di Polresta Medan. Pada saat itu ivan diintrogasi pihak densus 88," ungkap Rizal.
Selain mendampingi tersangka, mereka juga masih mempelajari seluruh pasal yang disangkakan kepada klien mereka yang masih berusia dibawah umur tersebut.[rgu]
KOMENTAR ANDA