post image
KOMENTAR
Dua orang korban dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di pusat hiburan Retrospective, Capital Bulding Egi Arjuna Ginting dan Boy Ananta Tarigan mengaku kecewa atas tertundanya proses persidangan kasus mereka di PN Medan yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (31/8).

Kekecewaan ini bertambah karena dari hasil konfirmasi mereka kepada pihak PN Medan diketahui penundaan tersebut disebabkan keterlambatan dari panitera pengganti Masni Sigalingging dalam memberikan surat penetapan jadwal persidangan ke bagian Pidana Umum.

"Batal sidangnya, kita kecewa," kata keduanya saat ditemui di PN Medan.

Menanggapi kejadian tersebut, praktisi hukum di Kota Medan, Marcos Kaban mengatakan hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan panitera di PN Medan dalam menjalankan tugas. Hal seperti ini menurutnya seharusnya tidak boleh terjadi, mengingat lembaga peradilan merupakan tempat masyarakat untuk mendapatkan keadilan atas seluruh kasus yang menimpa mereka.

"Kita minta Ketua PN Medan bagi anggota yang bekerja tidak profesional harus dicopot dan diganti. Masalah administrasi saja bisa lalai, bagaimana masyarakat percaya terhadap kepastian hukumnya," ujarnya.

Marcos juga memberikan tanggapan terhadap kasus yang tertunda tersebut. Menurutnya penundaan ini akan membuat para korban merasa tidak diperlakukan secara adil oleh pengadilan, sebab keduanya sudah berharap pihak-pihak yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mereka bisa menjalani persidangan.

"Tentunya jika dalam kasus ini yang dikenakan adalan pasal 170 ayat 2 jo pasal 351 (2) KUHPIdana akan ada penetapan oleh hakim kepada para tersangka. Dan itu pasti ditunggu oleh para korban," ujarnya.

Dalam analisisinya, khusus untuk pasal yang disangkakan tersebut hukumannya diatas 4 tahun. Dan biasanya hakim akan menetapkan agar para tersangkanya ditahan.

"Kita lihat sajalah nantinya, yang pasti korban tentu berharap hakim akan menjalankan seluruh prosedur tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Kalau sesuai aturan harus ada penahanan, maka kita berharap hakim menetapkan demikian, sehingga para korban merasa adil," pungkasnya.

Dari data yang diperoleh pada Panitera Muda Pidana Umum, Wahyu Probo Julianto diketahui surat penetapan jadwal persidangan dengan lima tersangka tersebut yakni ES, DT, IL, NL dan RAT tersebut baru mereka terima pada 28 agustus 2016 kemarin. Sesuai prosedur di PN Medan ia mengatakan biasanya surat penetapan disampaikan sekitar seminggu sebelum jadwal sidang berlangsung.

"Seharusnya, surat penetapan disampaikan ke kita seminggu sebelum jadwal persidangan (tanggal 31 Agustus 2016). Itu merupakanprosedur tetapnya. Memang kita sampaikan surat penetapan ke sekretariat kejaksaan pada tanggal 30 Agustus 2016, tapi kita baru terima dari panitera tanggal 28 Agustus 2016. Ini paniteranya yang terlambat," terang Wahyu.

Terpisah, penasehat hukum kedua korban, Ojak Nainggolan berharap bahwa tidak ada penundaan lagi.

"Kita harapkan agar tidak ada lagi penundaan. Supaya persidangan ke depan agar berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan. Beda kasusnya kalau sudah dijadwalkan tapi tersangka nggak hadir, tentu itu kita minta agar majelis hakim menahan mereka," pungkasnya.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum