post image
KOMENTAR
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mengabulkan gugatan judicial review atas UU Tax Amnesty, yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dengan memberikan putusan membatalkan dan menyatakan tidak berlaku UU Tax Amnesty.

Judicial review diajukan karena pertimbangan adanya ketidakadilan dalam pelaksanaan UU Tax Amnesty.

"Konglomerat pengemplang pajak serta Wajib Pajak yang menyembunyikan dananya di luar negeri, tidak sepantasnya mendapatkan pengampunan pajak! Mereka justru seharusnya diberikan sanksi yang lebih berat, bukan malah diberikan pengampunan," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia),  Mirah Sumirat, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 31/8).

Sidang perdana JR UU Tax Amnesty yang akan dilaksanakan hari ini (31/8), akan dikawal oleh aksi ribuan buruh dari berbagai daerah. Aksi unjuk rasa di gedung Mahkamah Konstitusi tersebut, dimaksudkan untuk memberikan dukungan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan judicial review, agar berani mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Menurut Sumirat, UU Tax Amnesty ini sesungguhnya membuktikan beberapa hal. Pertama, pemerintah lebih tunduk pada kepentingan pengusaha hitam, yang selama ini "lari" dari kewajiban membayar pajak kepada Negara. Kedua, pemerintah gagal mengelola keuangan Negara. Ketiga, pemerintah tidak adil terhadap masyarakat yang selama ini telah taat membayar pajak.

"Aspek Indonesia sebagai afiliasi dari KSPI, akan bersama-sama rakyat dalam memperjuangkan keadilan sosial tanpa Tax Amnesty," demikian Mirah Sumirat.[rgu]/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel