post image
KOMENTAR
Polresta Medan melimpahkan berkas kasus pembunuhan dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) bersama tersangka Roymardo Syah Siregar (21) kepada pihak Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (30/8). Penyerahan berkas dan tersangka tersebut dilakukan setelah berkas penyidikan tersangka yang merupakan mahasiswa dari korban bernama Nurain Lubis (63) tersebut dinyatakan lengkap oleh penyidik kepolisian.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) kejari Medan, M Taufik mengatakan pihaknya langsung melakukan pemberkasan termasuk menyusun dakwaan terhadap tersangka.

"Penuntut umum telah menerima pelimpahan tahap dua atau berkas dan tersangka kasus pembunuhan dosen UMSU sekitar pukul satu (13.00 WIB). Selanjutnya, pemberkasan serta dakwaan dilakukan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan," katanya kepada wartawan.

Taufik menjelaskan, selama proses pemberkasan dan penyusunan dakwaan dilakukan, tersangka akan dititipkan sementara di Lapas Anak Tanjung Gusta Medan. Ia sendiri mengaku tidak dapat memastikan berapa lama proses pemberkasan terhadap tersangka akan selesai.

"Kita upayakan secepatnya," ujarnya.

Diketahui kasus pembunuhan terhadap dosen UMSU tersebut terjadi pada 2 Mei 2016 lalu di Kampus UMSU Jalan Muchtar Basri. Korban dibunuh saat berada di dalam kamar mandi kampus tersebut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana subsider pasa 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan sengaja. Ancaman hukuman untuk kasus ini yakni penjara seumur hidup atau pidana mati.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum