Personil dari Satuan Narkoba Polresta Medan menggerebek pemukiman warga yang terindikasi sebagai salah satu pusat peredaran narkoba di Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (30/8). Di lokasi tersebut petugas mengamankan 6 orang tersangka yang terlibat peredaran narkoba serta menyita sejumlah barang bukti puluhan klip paket sabu.
Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Boy J Situmorang mengatakan penggerebekan ini mereka lakukan berkat banyaknya informasi dari masyarakat yang mengaku resah atas maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
"Kita melakukan penyisiran berdasarkan pengakuan masyarakat yang masuk ke SMS center,hasilnya kita mengamankan 6 orang dan puluhan klip paket sabu," katanya dilokasi.
Boy Situmorang menjelaskan, saat penggerebekan berlangsung beberapa tersangka sempat melawan petugas. Beberapa tersangka yang tertangkap sedang bertransaksi bahkan sempat melarikan diri dan bergumul melawan petugas sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
"Petugas sempat bergumul di sawah, namun tersangka akhirnya bisa ditangkap," ujarnya.
Keenam tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Medan untuk menjalani pemeriksaan. Para tersangka terancam UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.[rgu]
KOMENTAR ANDA