Salah seorang warga peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merasa dirugikan oleh pihak perbankan saat membayar iuran BPJS Kesehatan kelas III.
Warga tersebut bernama Saiko Putra, warga Jalan AR Hakim Medan. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya ia membayar iuran BPJS Kesehatan seharga Rp 25.500/bulan. Namun saat ini, ia membayar iuran sebesar Rp 51 ribu/bulan.
"Aku tadi bayar, katanya bulan ini memang segitu biayanya. Jadi aku bayar untuk anak dan istriku, itu dua bulan jadi Rp 204 ribu aku bayar. Ini ada apa? kok jadi mahal sekali," katanya, Senin (29/8).
Ia juga mengungkapkan, saat hendak membayar iuran tersebut, teller bank mengatakan bahwa biaya iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkannya memang seharga itu.
"Aku bayar di Kantor Kas BTN Jalan Denai, aku heranlah kenapa bisa mahal seperti itu. Tapi kata mereka memang sudah segitu bayarnya. Ini kan memberatkan. Aku sudah tanya juga ke orang BPJS, katanya gak ada naik. Kalau begitu kan ini orang Bank yang menaikkan sepihak," ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi kepada Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ismed, ia mengatakan bahwa iuran BPJS kelas III belum ada kenaikan biaya. Semua peserta BPJS Kesehatan kelas III masih membayar iuran seharga Rp 25.500/bulan.
"Itu untuk kelas I, II dan III belum ada naik. Iurannya masih tetap. Untuk kelas III masih Rp. 25.500 per bulannya," katanya.
Ketika dijelaskan tentang kejadian yang dialami Saiko Putra tersebut, Ismed menyatakan bahwa kemungkinan besar itu merupakan kesalahan sistem. Ia pun akan menelusuri hal tersebut dengan langsung mengecek transaksi di kantor Bank BTN Kas Denai.
"Kalau seperti itu, bisa jadi kesalahan sistem. Tidak ada kenaikan tarif iuran. Nanti saya telusuri dulu. Itu di Bank BTN Kas Denai ya. Baik nanti saya telusuri. Intinya tidak ada kenaikan tarif," demikian Ismed.[sfj]
KOMENTAR ANDA