Kapolresta Medan Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan pelaku teror bom di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep, Medan akan dijerat UU Terorisme, UU Darurat serta pasal 340 dan 338 KUHPidana. Hal ini disampaikannya kepada wartawan di Mapolresta Medan, Minggu (28/8).
"Untuk sementara kita sangkakan UU terorisme, UU darurat, dan pasal 340 serta 338 KUHPidana," katanya.
Kapolres menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan berbagai bukti dan memintai keterangan dari para saksi dalam insiden tersebut. Total saksi yang diperiksa berjumlah 9 orang yang terdiri dari pihakngereja dan anggota keluarga pelaku.
"Ada 9 saksi yang sudah diperiksa," ujarnya.
Siang melengkapi berkas penyelidikan, siang ini Polresta Medan dan tim dari Mabes Polri akan melakukan olah TKP di Gereja tersebut. Sebelumnya polisi sudah menggeledah rumah pelaku dan menemukan sejumlah benda yang diduga bahan pembuat bom. Namun benda-bnda tersebut menurut Mardiaz masih diteliti oleh tim labfor.
"Benda-benda tersebut tentu dianalisis dulu," demikian Mardiaz.[rgu]
KOMENTAR ANDA