Pengadilan administratif tertinggi Perancis, pada hari Jumat kemarin, menangguhkan aturan yang melarang perempuan mengenakan pakaian renang muslimah atau biasa disebut burkini.
Kebijakan tersebut menyangkut peraturan dari Kota Villeneuve-Loubet, namun diharapkan menjadi preseden bagi puluhan kota di Perancis yang telah menerapkan larangan tersebut.
Majelis Hakim menyatakan pelarangan itu serius melanggar kebebasan mendasar, seperti halnya kebebasan beragama dan kebebasan individu.
Mahkamah juga menyatakan, pemakaian burkini di pantai-pantai Perancis tidak menimbulkan ancaman bagi ketertiban umum.
Sebelumnya, larangan mengenakan burkini diberlakukan dengan alasan melanggar hukum Perancis soal sekularisme.
Kalangan konservatif dan sayap kanan Perancis mendukung larangan mengenakan burkini, bahkan meminta agar menjadi kebijakan nasional. Sementara kampanye kebebasan sipil, feminis dan Muslim menentangnya.
Perdebatan mengenai burkini ini makin sengit dipicu oleh video rekaman ketika polisi berusaha untuk melarang seorang wanita mengenakan burkini di kawasan pantai Nice.
Menanggapi putusan MA, Perdana Menteri, Manuel Valls, mengatakan bahwa Perancis adalah negara modern sekuler. Sehingga, aturan yang mengizinkan pemakaian burkini tidak selaras dengan gagasan itu.
Secara tersirat tokoh dari berhaluan sosialis itu menyamakan burkini dengan simbol-simbol lain dari radikalisme agama yang sangat dilarang oleh Perancis. [hta]
KOMENTAR ANDA