post image
KOMENTAR
Joko Abdillah (32), warga Jalan Beringin, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara, berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Binjai, karena menguasai narkotika jenis sabu sabu dan ganja kering, jum'at (26/8), sekira pukul 22.00 WIB.

Dari tangan tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai penangkar bibit sawit, petugas berhasil mengamankan barang bukti 13 amplop ganja kering dengan berat 0,5 ons, dan sabu sabu dengan berat 0,57 gram.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Andi, warga jalan Dr Wahidin, Binjai utara.

"Barang ini barusan datang, saya dapat dari teman saya yang bernama Andi, sementara Andi dapat barang dari Fuad, warga Aceh," ucapnya.

"Saya baru tiga hari mengedarkan barang ini, langsung di tangkap," ucapnya di hadapan petugas.

Sementara itu, kasatnarkoba Polres Binjai AKP Maramonang Hasibuan, saat di temui medanbagus.com, di meja kerjanya, Sabtu (27/8) mengatakan, tersangka berhasil diamankan saat petugas menyamar sebagai pembeli.

"Anggota kami menyamar sebagai pembeli, dan tersangka berhasil kita amankan di dalam rumahnya, dari pengakuan tersangka, barang di dapat dari temannya yang bernama Andi, saat kita gerebek rumahnya, Andi tidak ada dirumah," ucap kasatnarkoba Polres Binjai.

"Untuk tersangka kita kenakan pasal 111, 112, 114, undang undang narkotika No 35, tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," demikian.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel