Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PuSHPA) Muslim Muis dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Surya Adinata mengatakan penegakan hukum di Sumatera Utara saat ini tengah berada dalam kondisi memprihatinkan. Hal ini disampaikannya menanggapi kasus penganiayaan yang dialami oleh dua orang pemuda bernama Boy Ananta Tarigan dan Egi Arjuna Ginting oleh kelompok pemuda lainnya ES cs yang sudah berproses hingga ke kejaksaan, namun para pelaku tidak kunjung ditahan.
"Padahal yang saya ketahui, berkas kasus tersebut sudah P21 alias sudah lengkap untuk dibawa ke pengadilan," kata Muslim Muis, Kamis (25/8).
Muslim mengaku tidak mengetahui alasan pasti dari penegak hukum untuk tidak melakukan penahanan terhadap para pelaku. Padahal, menurutnya bagi pelaku tindak kejahatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara harus dilakukan penahanan hal ini berlaku demi persamaan dimuka hukum.
"Jangan berat sebelah, karena itu persamaan dimuka hukum diatur dalam UUD pasal 28 ayat satu yang berbunyi Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," ungkapnya.
Hal senada disampaikan Direktur LBH Medan, Surya Adinata. Menurutnya tidak dilakukannya penahanan terhadap para pelaku akan membuat target dari penegakan hukum yakni memberikan efek jera tidak akan terwujud.
"Pada akhirnya pelaku akan menganggap dirinya kebal hukum dan ini efeknya akan sangat buruk dalam penegakan hukum," ujarnya.
Sebelumnya korban penganiayaan tersebut, Egi Arjuna Ginting mengatakan kekecewaannya atas penegakan hukum dalam kasus penganiayaan yang dialaminya. Penganiayaan tersebut menurutnya terjadi pada 23 Januari 2016 lalu di salah satu tempat hiburan malam. Saat itu seorang rekan mereka bersenggolan dengan pelaku hingga terjadi saling tatap. Untuk mencegah adanya keributan, Boy Ananta mencoba melerai.
"Sempat Boy mengajak kembali dia (pelaku) balik ke meja mereka. Tiba-tiba lagi, Boy disitu dikeroyok dan kepalanya dipukul menggunakan botol dan berdarah," ujarnya.
Para korban mengaku tidak sanggup melawan karena jumlah ES cs lebih banyak dibanding mereka. Singkat cerita, penganiayaan yang sama juga dialami keduanya di parkiran saat hendak membawa Boy berobat. Diparkiran keduanya dikeroyok oleh kelompok ES yang berjumlah belasan orang. Pasca kejadian tersebut kedua korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Barat dengan nomor polisi LP/37/A/2016/SPKT/RESTA/MEDAN/SEK MDN Barat, tanggal 24 Januari 2016.
"Perkara kami sudah dilimpahkan ke Kejari Medan atau Tahap dua pada tanggal 15 Agustus 2016," jelasnya.
Ia berharap dalam persidangan nantinya, majelis hakim yang menangani kasus tersebut memerintahkan penahanan kepada para pelaku yang berjumlah 5 orang tersebut yakni ES, DT, IL, NL dan RAT.
"Kami akan meminta hal itu kepada majelis hakim," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA