post image
KOMENTAR
Pihak PLN belum meminta izin atau mengkoordinasikan proyek pembanguan tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) kepada warga Jalan Ikan Arwana I, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur. Hal tersebut tentunya merupakan suatu hal yang melanggar hukum.

Pasalnya, warga yang berada di sekitar proyek pembangunan akan berpotensi mendapatkan dampak negatif ketika SUTET sudah berfungsi. Warga berhak menentukan perizinan proyek tersebut atau mendapat kompensasi jika memperbolehkan.

Oleh karena itu, warga dapat menggunakan jalur hukum dan menggugat PLN untuk menghentikan pembangunan tower SUTET yang belum mendapat izin dari warga tersebut.

Hal ini disampaikan oleh pakar hukum perdata, Dr. Hasim Purba, S.H., M. Hum saat dihubungi MedanBagus.com melalui telepon selular, Kamis (25/8)     

"Apabila meminta perlindungan hukum, Warga bisa menggugat proyek itu untuk dihentikan," katanya.

Jika warga telah meminta perlindungan hukum, maka proses gugatan mereka untuk menghentikan proyek tersebut dapat berjalan.

"Kalau mereka menggugat pasti bisa diproses secara hukum itu," tandasnya.[sfj]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum