post image
KOMENTAR
Tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang dibangun oleh PLN di Jalan Ikan Arwana I, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur diketahui belum mendapat izin dari para warga.

Dikarenakan tidak adanya koordinasi dan kompensasi yang diberikan oleh pihak PLN kepada warga, penolakan proyek pembangunan tower SUTET pun terjadi.
 
Namun pihak PLN terus memasukkan bahan-bahan proyek ke tempat tersebut.  Karena belum menemui titik temu antara warga dan pihak PLN, bahan-bahan proyek yang terlanjur sampai di tempat pembangunan terpaksa mangkrak.

Berdasarkan pantauan MedanBagus.com, pihak kepolisian yang berada di tempat tersebut terlihat menjaga bahan-bahan proyek pembangunan tower SUTET.

Menurut seorang pengamat hukum perdata, Dr. Hasim Purba, S.H., M. Hum, harusnya pihak kepolisian bukan sekedar menjaga bahan-bahan proyek, melainkan menghentikan proses pengiriman bahan maupun pembangunan tower SUTET tersebut.

"Kalau belum selesai masalah dengan warga, harusnya aparat keamanan melarang proyek itu," katanya.

Hasim juga menegaskan, pihak kepolisian seharusnya dapat berlaku adil dan melindungi semua pihak.

"Harusnya aparat kepolisian dan keamanan tidak boleh memihak perusahaan pemilik proyek saja, harusnya memihak pada semua dan melindungi semuanya," demikian Hasim.[sfj]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum