Polresta Medan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap bayi berusia 6 hari bernama Gabriel Wate oleh tersangka bernama Sardian Junius F Wate (25) di Jalan Karya Bhakti, Medan Tembung, Kamis (25/8).
Dalam rekonstruksi didepan penyidik, tersangka memperagakan 20 adegan mulai dari ia menggendong korban hingga melakukan penganiayaan berujung tewasnya bayi malang yang merupakan hasil hubungan gelapnya bersama perempuan bernama Monika.
"Rekonstruksi ini kita lakukan untuk membuat kasus ini menjadi terang," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fahrizal dilokasi.
Fahrizal menjelaskan, adegan demi adegan tersebut diperagakan sesuai dengan keterangan tersangka kepada petugas. Dari total 20 adegan yang diperagakan tersebut tidak satupun yang dibantah oleh tersangka.
"Tidak ada yang dibantah," ujarnya.
Diketahui kasus dugaan pembunuhan ini terjadi pada 23 Februari 2016 lalu. Korbannya sendiri merupakan anak biologis dari tersangka yang lahir diluar hubungan nikah dengan perempuan bernama Monika. Keduanya tinggal di rumah kos di Jalan Karya Bhakti, Medan Tembung. Tersangka sendiri sempat menjadi buron karena melarikan diri setelah Monika mengadukan dugaan kekerasan terhadap korban yang dilanjutkan dengan pembongkaran kuburan untuk melakukan otopsi oleh polisi.
"Dari hasil otopsi, kita menemukan tanda-tanda penganiayaan. Namun sejak penyelidikan dilakukan, tersangka langsung melarikan diri dari Medan hingga akhirnya tertangkap," kata Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz saat memaparkan kasus ini beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo 76C dari UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[rgu]
KOMENTAR ANDA