post image
KOMENTAR
Permasalahan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang akan dibangun di Jalan Ikan Arwana l, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, sampai saat ini masih belum menemui titik temu antara warga dan pihak PLN.

Warga yang bermukim di area Sei Beras, yang umumnya di lewati saluran SUTET merasa keberatan karena selama ini pihak PLN belum ada memberikan kompensasi.

Menanggapi hal tersebut, seorang pakar hukum perdata Sumatera Utara, Dr. Hasim Purba, S.H., M. Hum. mengatakan bahwa proyek pembangunan sejenis SUTET wajib melibatkan setiap pihak termasuk warga.

"Harusnya PLN berkoordinsi dengan pemerintah daerah, kota, kecamatan, kelurahan serta kepada warga yang terkena pengaruh atau imbas dari pembangunan tower SUTET itu," katanya saat dihubungi MedanBagus.com via telepon selular, Kamis (25/8).

Dalam pandangan hukum, apabila perusahan membangun proyek di lingkungan warga dan berpotensi menimbulkan dampak negatif, maka pembangunan tersebut wajib mendapat persetujuan masyarakat.

"Itu kan harus dibicarakan dengan masyarakat apalagi berada di lingkungan warga. Secara hukum, warga berhak dilibatkan untuk mendapat kenyamanan," jelasnya.[sfj]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum